BeritaDaerah

Ketua Komisi IV DPRD Lampung, Ismet Roni  Imbau Warga Tegakan Disiplin Prokes Covid-19

LAMPUNG, (www.JNnews.co.id) | Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung H. Ismet Roni, SH, MH, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Virus Covid-19, di Pekon Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung, Tulang Bawang, Minggu (4/4/2021).

Dalam kesempatan ini, Ismet Roni mengingatkan warga bahwa pandemi Covid-19 di Indonesia termasuk di Provinsi Lampung belum berakhir. Oleh karena itu, masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan saat melaksanakan aktifitas ekonomi, ibadah dan sosial.

“Setiap orang yang ingin melakukan kegiatan, harus menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan isi pasal di dalam Perda No.3 tahun 2020, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menjaga jarak dan tidak melakukan kerumunan”, kata Ismet Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Lampung ini.

Ismet menekankan pentingnya penerapan protokol kesehatan, karena tidak lain untuk melindungi diri kita sendiri, keluarga dan masyarakat sekitar kita. Dikhawatirkan bila kita tidak menerapkan protokol kesehatan dalam beraktivitas justru hal tersebut dapat memperluas penyebaran Covid-19.

Foto ; Rec.dok

Ismet Roni juga mendukung terbentuknya desa tangguh nusantara. Pembentukan Desa Tangguh Covid-19 ini untuk mengingatkan masyarakat agar selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Hadir dalam sosialisasi Perda No.3 tahun 2020 antara lain, Kepala Pekon Ibu Asri Susilowati, pemateri Suwarni, AMd yang merupakan tim gugus tugas Puskesmas Tulang Bawang.

Dengan disiplin menerapakan protokol kesehatan lanjut Ismet, kita dapat menekan penyebaran Covid-19.

-

“Semoga kita semua segera terlepas dari pandemi Covid-19,” kata Ismet.

Ismet Roni mengatakan, sosialisasi tentang adaptasi kebiasaan baru dilakukan dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang penerapan protokol kesehatan berikut sanksi yang berlaku dalam pelanggaran prokes.

“Karena itulah Perda Nomor 3 tahun 2020 ini disosialisasikan agar masyarakat mengerti dan turut membantu pemerintah dalam mencegah penularan Covid-19,” jelasnya

Dalam kesempatan ini, Ismet Roni anggota DPRD Lampung Dapil VI meliputi Kabupaten Tulangbawang, Tulangbawang Barat dan Mesuji, mengharapkan masyarakat mendukung program vaksinasi nasional. Dengan program vaksinasi diharapkan pandemi Covid-19 segera berakhir dan masyarakat dapat beraktivitas seperti semula. (*)

Editor-Roy

Redaktur-

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/