Hukum dan Kriminal

Kinerja Penyidik Polsek Pademangan Tidak Sesuai Harapan

Penyidik Polsek Pademangan mendapat sorotan terkait lambannya penanganan laporan pengeroyokan yang dilaporkan oleh Hansen Wijaya dan anaknya Aditya Linardi.

Kejadian tersebut bermula dari pelanggaran ketertiban umum di Jalan Pademangan IV Gg. 35 RT 015/001 Pademangan Timur, Kota Jakarta Utara.

Disebutkan sebuah truk boks yang menurunkan barang untuk toko terlapor parkir sembarangan dan menghalangi mobilitas warga setempat.

Ketika itu Hansen Wijaya meminta agar truk tersebut bergeser demi bisa lewat kerumahnya, respons yang didapat justru berujung pada pengeroyokan yang dilakukan oleh beberapa orang di lokasi kejadian.

Dimana tindakan penganiayaan dan pengeroyokan tersebut dilaporkan ke Polsek Pademangan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/387/VI/2024/SPKT/Polsek Pademangan/Polres Jakarta Utara/ Polda Metro Jaya pada tanggal 29 Juni 2024.

“Sejauh ini kami telah menyerahkan dua alat bukti yang sudah dinyatakan cukup oleh penyidik untuk menetapkan tersangka. Tetapi, hingga saat ini, belum ada tindakan lebih lanjut,” ungkap Dr. Petrus, SH,. MH,. kuasa hukum korban pelapor.

Ia menambahkan bahwa ada ketidakprofesionalan yang ditunjukkan oleh pihak penyidik Polsek Pademangan dalam menangani kasus ini.

-

Kekecewaan semakin memuncak saat penyidik Polsek Pademangan melakukan rekonstruksi tanpa memberikan penjelasan hukum yang jelas terkait dasar rekonstruksi tersebut pada hari ini.

“Ketika kami menanyakan dasar hukum rekonstruksi ini, mereka tidak bisa memberikan jawaban. Padahal sebelumnya, mereka mengatakan bahwa alat bukti sudah cukup,” terang Dr. Aturkian Laia, SH, MH,. yang juga advokad kuasa hukum korban.

Dugaan adanya kedekatan emosional antara pelaku dan pihak kepolisian menjadi salah satu alasan yang ditengarai memperlambat proses hukum.

“Kami hanya berharap prinsip presisi yang selalu didengungkan oleh kepolisian bisa diterapkan dalam kasus ini agar kepastian hukum dan keadilan dapat segera terwujud,” tambahnya.

Parahnya lagi, menurut Hansen Wijaya, bahwa setelah pelaporan, dirinya dan keluarga sering mendapat intimidasi dari pra pelaku.

Dan hal itu dibenarkan oleh anaknya, Aditya Linardi serta istinya.

“Saya kecewa pelaku masih berkeliaran bebas, bahkan masih melakukan tindikan intimidasi kepada saya dan keluarga. Karena kami harus lewat depan toko pelaku untuk keluar masuk ke rumah kami,” kata Aditya Linardi.

“Kami berharap penyidik Polsek Pademangan dapat bertindak lebih cepat dan profesional agar keadilan hukum segera ditegakkan,” tandas Hansen Wijaya.

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/