BeritaNasional

KPK Rakor Penertiban PSU Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jabar

JAKARTA, (www.JNnews.co.id) | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, melakukan rapat koordinasi penertiban PSU Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Barat secara daring, pada Kamis, 15 April 2021.

KPK mendorong pemda lebih tegas dalam memberikan sanksi kepada pengembang karena ketidakpatuhan dalam menunaikan kewajiban penyerahan aset Prasarana, Sarana dan Utilitas.

“Pemda berhak untuk memberikan sanksi kepada yang bersangkutan dengan tidak memproses permohonan izin berikutnya,” ujar Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi (Korsup) wilayah II KPK Dwi Aprillia Linda.

Pj. Sekda Kota Depok Sri Utomo menjelaskan total perumahan di Kota Depok sampai dengan 31 Desember 2020 sebanyak 943. Jumlahnya akan bertambah seiring dengan bertambahnya izin atau site plan dari DPMPTSP. Yang belum menyerahkan PSU sebanyak 64% atau 608 perumahan lagi.

Kendala penertiban PSU, adalah, pertama PSU ditelantarkan, belum diserahkan dan pengembangnya sudah tidak ada dan tidak diketahui keberadaannya. Kedua, site plan perumahan tidak diketemukan. Ketiga, fisik tanah PSU dikuasai pihak lain. Keempat, terbit hak berupa SHM atau SHGB atas nama pihak lain di atas tanah yang diklaim sebagai PSU.

KPK juga menerima laporan dari Kab. Karawang, bahwa dari total jumlah perumahan sebanyak 343 baru 48 perumahan atau 14% yang sudah menyerahkan PSU.

“Dan yang terakhir, adanya pengembang yang belum mau menyerahkan PSU karena belum selesai pembangunan atau penjualan unit di dalam perumahan,” ujar Sri. (*)

-

Editor-Roy

Redaktur-

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/