BeritaNasional

KPK Terbitkan SP3 Kasus BLBI, 3 Tersangka Bebas

JAKARTA, (www.JNnews.co.id) | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) untuk tersangka kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Atas dasar SP3 ini, maka 3 (tiga) tersangka dinyatakan bebas.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta, melalui siaran pers resminya, di Jakarta, Kamis (1/4/2021).

“Penghentian penyidikan terkait kasus korupsi oleh tersangka SN, ISN, dan bersama-sama dengan SAT dalam kasus BLBI”, ungkap Alexander Mawarta.

SP3 ini diterbitkan dalam rangka memberikan kepastian hukum dan hak itu telah sesuai dengan pasal 5 Undang-undang KPK.

Karena kasus BLBI ini merupakan kasus yang telah bertahun-tahun sejak 2003 silam.

“Ini sudah sesuai ketentuan, dimana penghentian penyidikan, dimungkinkan untuk diterbitkan dengan tujuan untuk memberi kepastian hukum sebagaimana pasal 5 UU KPK”, sambung Wakil Ketua KPK.

Diketahui, dengan terbitnya SP3 ini, maka 3 tersangka masing-masing Sjamsul Nursalim (Pemegang saham pengendali BDN Indonesia), Itjih Samsul Nursalim serta ketua BPPN waktu itu, Syafruddin Arsyad Temenggung dinyatakan bebas dari tuntutan hukum. (*)

-

Editor-Roy

Redaktur-

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/