JAKARTA, (www.JNnews.co.id) | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) untuk tersangka kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Atas dasar SP3 ini, maka 3 (tiga) tersangka dinyatakan bebas.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta, melalui siaran pers resminya, di Jakarta, Kamis (1/4/2021).
“Penghentian penyidikan terkait kasus korupsi oleh tersangka SN, ISN, dan bersama-sama dengan SAT dalam kasus BLBI”, ungkap Alexander Mawarta.
SP3 ini diterbitkan dalam rangka memberikan kepastian hukum dan hak itu telah sesuai dengan pasal 5 Undang-undang KPK.
Karena kasus BLBI ini merupakan kasus yang telah bertahun-tahun sejak 2003 silam.
“Ini sudah sesuai ketentuan, dimana penghentian penyidikan, dimungkinkan untuk diterbitkan dengan tujuan untuk memberi kepastian hukum sebagaimana pasal 5 UU KPK”, sambung Wakil Ketua KPK.
Diketahui, dengan terbitnya SP3 ini, maka 3 tersangka masing-masing Sjamsul Nursalim (Pemegang saham pengendali BDN Indonesia), Itjih Samsul Nursalim serta ketua BPPN waktu itu, Syafruddin Arsyad Temenggung dinyatakan bebas dari tuntutan hukum. (*)
Editor-Roy
Redaktur-