BeritaDaerahHukum dan Kriminal

Lembaga MAKI Siap Bawa Pernyataan Romi Ferizal ke KPK

Lampung (JNews) – LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang dipimpin Boyamin Saiman siap mendukung sikap Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Way Kanan Romi Ferizal, S.T., M.T yang ingin membeberkan dugaan jatah fee proyek di wilayah tersebut.

“Saya mendukung jika Romi Ferizal ingin buka-bukaan, saya pun akan membawa ke KPK jika cukup bukti,” ungkap Kordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi melalui sambungan telpon di Bandarlampung, Lampung, Kamis (26/8).

Dia mengatakan, jika benar ada dugaan pembagian fee proyek kepada sejumlah oknum di Way Kanan, pihaknya akan mengawal langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Apa bila KPK mengalami keterlambatan dirinya pun siap menggugat agar lebih cepat, kembali ditegaskannya bila Romi Ferizal siap buka-bukaan untuk masalah ini.

“Romi Ferizal akan diajukan menjadi whistleblower atau peniup peluit di KPK, dan akan mendapat perlindungan dari lembaga saksi dan korban (LPSK),” ungkap kordinator MAKI yang kerap mengawal sejumlah kasus besar salah satunya penyimpangan pajak

Pihaknya pun kerap mengurus hal semacam ini ke LPSK biasnya pun dikabulkan, pihaknya berharap jika ada bukti dan bisa ditemukan KPK maka akan diteruskan ke pengadilan.

“Saya menyambut untuk menindaklanjuti dan segera melakukan pendalaman, akan segera komunikasi lewat teman-teman yang ada di Lampung untuk kontak langsung dengan Romi Fehrizal,” ungkpanya tegas.

-

Perlu diketahui bahwa Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menjadi pembicaraan publik seiring terkuaknya kasus terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Informasi keberadaan buronan Kejaksaan Agung selama 11 tahun tersebut di Malaysia pertama kali diembuskan oleh Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Lalu ada juga, Sebelum kasus ini, MAKI juga sempat menginformasikan pergerakan buronan kelas kakap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurhadi Abdurrachman. Boyamin beberapa kali membuat laporan ke KPK mengenai lokasi Nurhadi berikut kejahatan yang telah dilakukannya. Seperti misalnya menukarkan uang dolar ke money changer di daerah Cikini, Jakarta Pusat dan Mampang, Jakarta Selatan.

Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) kini telah menjalani proses hukum. Ia ditangkap setelah tiga bulan melarikan diri dan tengah menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang C1.

Perlu diketahui berita ini muncul berawal dari pernyataan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Way Kanan Romi Ferizal, S.T., M.T. yang tidak mau disalahakan sendiri sehingga memberikan beberapa pengakuan terkait hal yang diperintahkan kepada dirinya oleh sang Pimpinan Way Kanan , Kamis (26/8) dikutip dari www.berani-news.com.

Hal tersebut disampaikan kepada salah satu Tokoh Masyarakat Kabupaten Way Kanan Anwar Syarifudin, S.P. yang menjelaskan, bahwa dalam pengakuan Romi perintah tersebut masih berkaitan dengan proyek.

“Jadi perintah tersebut berkaitan dengan jatah Fee Proyek,” jelas Anwar.

Selain itu, lanjut Anwar, di dalam perintah yang ditugaskan Pimpinan Kepada Romi itu termasuk perintah pembagian jatah proyek kepada beberapa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan (DPRD). (red)

editor Roy

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/