BeritaDaerah

LSM SNAK MARKUS Sultra Lapor Kejati Sultra Atas Dugaan Pembangunan Bronjong Desa Pangan Jaya Tidak Sesuai Spek

SULTRA, (www.JNnews.co.id) | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Solidaritas National Anti Korupsi dan Anti Makelar Kasus (SNAK MARKUS) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melaporkan aduan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Bronjong di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Diketahui, laporan aduan tersebut dilakukan pada hari Jum,at, tanggal 09 April 2021, dengan Nomor Surat 60/LP/LSM-SNAK MARKUS/IV/2021, Kejati Sultra.

Menurut Koordinator Wilayah (Korwil) LSM SNAK MARKUS Sultra, Amin, SH mengatakan bahwa Proyek pembangunan Bronjong yang dikerjakan oleh CV. Gaung Angkasa Sejahtera yang terletak di Desa Pangan Jaya, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara diduga tidak sesuai dengan Standar National Indonesia (SNI). Minggu, 11 April 2021.

Foto ; Rec.dok

“Pasalnya material yang digunakan pada proyek tersebut diduga menggunakan jenis batu kapur atau batu gunung (Batu Warna Kuning) yang mudah retak dan hancur,” Beber Amir

Oleh karena itu, kami melaporkan pembangunan proyek tersebut. Selain itu kami meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra agar segera memanggil dan memeriksa Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang beserta Pihak Kontraktor atas apa yang menjadi Temuan kami dilapangan saat melakukan investigasi.

Foto ; Rec.dok

Untuk diketahui juga, proyek pembangunan bronjong tersebut dikerjakan oleh CV. Gaung Angkasa Sejahtera dengan menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Tahun 2020 dengan anggaran sebesar Rp.783.000.000.

Berdasarkan hasil uraian dugaan diatas diatur oleh Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001. Bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara dan perekonomian Negara dapat di Pidana dengan Pidana seumur hidup atau di Pidana paling singkat 1 tahun dan 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000 dan paling banyak sebesar Rp. 1.000.000.000 ( Satu Milyar ). /Delcon.

-

Editor-Roy

Redaktur-

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/