JAKARTA, (www.JNnews.co.id) |
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Penyuluh Antikorupsi, yang dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memperpanjang lisensinya atau relisensi untuk lima tahun ke depan. Sebelumnya, LSP KPK sudah berjalan selama 3 (tiga) tahun sejak dibentuk pada 10 November 2017.
Demikian disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati Kuding melalui siaran pers resminya di Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Dalam paparannya, Plt juru bicara KPK mengatakan, dalam rangka pencapaian relisensi ini, KPK mengadakan pertemuan tatap muka dan daring dengan 40 Forum Penyuluh Antikorupsi yang ada di seluruh Indonesia, di mana 21 perwakilan forum hadir langsung di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR. Rasuna Said Kav C1, Jakarta Selatan, pada Selasa, 6 April 2021.
Sementara, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan apresiasi dan penghargaannya kepada Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang telah memberikan relisensi. Selain itu, Firli juga memberikan apresiasi kepada Forum Penyuluh Antikorupsi. Pertemuan Forum Penyuluh Antikorupsi ini, kata Firli, bukanlah seremonial belaka, karena dirinya menyadari bahwa tak semua lembaga bisa diberikan relisensi seperti yang diperoleh LSP KPK.
“Selamat pada 40 forum yang sudah terbentuk di 34 Provinsi dan 6 di Kementerian dan Lembaga. Ini titik awal untuk pengembangan upaya pemberantasan korupsi. KPK tidak pernah berhenti dan putus asa dalam pemberantasan korupsi. KPK bergerak maju melakukan pengkajian, termasuk memberikan sumbangsih dan rekomendasi terkait pemberantasan korupsi,” ujar Firli.
Lebih jauh, Firli berpesan kepada segenap forum bahwa sertifikat Penyuluh Antikorupsi dimaksudkan agar para penyuluh betul-betul melaksanakan dan menyampaikan apa itu korupsi dan bagaimana bahaya korupsi.
“Saya yakin akan banyak Ahli Pembangun Integritas di Indonesia, sehingga Indonesia bisa menjadi negara yang berintegritas. Saya berharap kerja sama antara BNSP dan KPK. Kalau lisensi sertifikasi berlaku lima tahun, saya tidak berharap Ketua BNSP datang hanya lima tahun sekali. Bapak boleh datang kapan pun, karena kita perlu inovasi. Ke-40 forum ini merupakan agen perubahan, agen pemberantasan korupsi, dan agen pembangun integritas,” tambah Firli.
Sementara itu, Ketua BNSP Kunjung Masehat mengatakan bahwa profesi Penyuluh Antikorupsi sangat penting. Tujuannya, agar mengajarkan antikorupsi dari rumah hingga ke masyarakat. Menurutnya, ada mekanisme jejaring yang bisa dikembangkan untuk memperbanyak SDM penyuluh antikorupsi.
“Saya berharap LSP yang sudah berjalan tiga tahun ini akan semakin maju di masa yang akan datang. Lisensi yang kita berikan ini lima tahun, kalau yang sebelumnya tiga tahun. Forum ini kita berdayakan semaksimal mungkin, karena para penyuluh merupakan perpanjangan tangan dari pekerjaan-pekerjaan kita agar bisa bergema dari level bawah sampai atas,” ucap Kunjung.
Sebelumnya, saat membuka acara, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Wawan Wardiana menyebutkan, peran serta masyarkaat sangat diharapkan dan betul-betul bisa diimplementasikan dalam pemberantasan korupsi.
“Harapan ke depan, setelah disertifikasi, berikutannya setiap kami ke daerah, teman-teman bisa disapa diajak diskusi dan kolaborasi. Tantangan ke depannya, bagaimana bisa memperbanyak Penyuluh Antikorupsi di daerah,” pungkas Wawan.
Selama tiga tahun penyelenggaraan LSP, KPK sudah memiliki 1.418 Penyuluh Antikorupsi dan 119 Ahli Pembangun Integritas. Hingga akhir Maret 2021, meskipun masih terbelit pandemi Covid-19, ada 88 orang yang disertifikasi sebagai Penyuluh Antikorupsi. Program pelatihan yang dipakai oleh KPK adalah metode jarak jauh, dengan melakukan asesmen secara daring. Selain itu, KPK juga membangun aplikasi AKSESKU INTERAKSI sebagai medium monitoring para penyuluh antikorupsi di seluruh Indonesia. Para penyuluh bisa melaporkan kegiatannya dengan mudah layaknya updating di media sosial.
Hadir pada pertemuan ini adalah Ketua KPK, Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Direktur Peran Serta Masyarakat KPK, serta Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK. (*)
Editor-Roy
Redaktur-