
JAKARTA, (WWW.JNnews.co.id) | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) langsung menunjuk Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menggantikan Nurdin Abdullah usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendaqgri Akmal Malik mengatakan, mulai tanggal 28 Februari 2021, Kemendagri langsung menugaskan Andi Sudirman Sulaiman untuk menggantikan posisi Gubernur Nurdin Abdullah sebagai pelaksana tugas, dilansir dari radarbaru.com, Minggu (28/2/20201).
“Kalau ditahan, tentunya kita merujuk pada ketentuan pasal 65 UU 23 tahun 2014. Artinya, Kalau ditahan kan NA tidak bisa melaksanakan tugas-tugasnya, sehingga hari ini kita langsung menugaskan wakil Gubernur sebagai pelaksana tugasnya,” jelas Akmal kepada awak media, Minggu (28/2/2021) pagi.
Ia menerangkan, Wakil Gubernur Andi Sudirman akan memegang kendali Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sampai ada putusan resmi dari pengadilan ikhwal kasus yang menyeret Nurdin Abdullah.
“Kalau dia tersangka dia diberhentikan sementara dulu, kan kita hormati proses hukum. Kalau sudah inkrah baru diberhentikan dan Wagub definitip diangkat menjadi Gubernur Sulsel menggantikan posisi NA,” ujar Akmal.
Lebih lanjut Akmal menjelaskan, berdasarkan prosedur yang ada, Andi Sudirman tidak serta merta bisa ditetapkan sebagai Gubernur defenitif bila Nurdin Abdullah belum inkrach ditetapkan bersalah di Pengadilan, melainkan harus melalui proses yang panjang.
“Yah, semua ada prosedurnya, pasti nanti DPRD mengusulkan dulu berdasarkan salinan putusan Pengadilan, nanti DPRD mengusulkan ke Presiden melalui Menteri,” pungkas Akmal. (*)
Editor ; Roy
Redaksi-Suwardi, SH