JAKARTA, (www.JNnews.co.id) | Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai melakukan pembongkaran Gedung Utama Kejaksaan Agung yang telah terbakar pada 22 Agustus 2020 yang lalu. Secara administrasi negara, (sebagai Barang Milik Negara / BMN yang terdata pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI).
Melalui siaran pers resminya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH menjelaskan pembongkaran tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan RI, Selasa (30/3/2021).
“Pembongkaran Gedung Utama Kejaksaan Agung telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan RI. untuk penghapusan dan penjualan bongkaran bangunan tersebut”, kata Kapuspenkum Kejagung.
Lanjut dia, “berdasarkan analisis oleh Tim Analisis Nilai Bangunan dari Direktorat Bina Penataan Bangunan pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), bangunan tidak memungkinkan untuk dipergunakan kembali maka bangunan gedung harus dibongkar”, terang Leonard.
Sementara, pembongkaran bangunan Gedung Utama Kejaksaan Agung harus dilaksanakan dengan memperhatikan Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3) serta tidak mengganggu tugas operasional kantor Kejaksaan Agung. /K.3.3.1/Puspenkum Kejagung.
Editor-Roy
Redaktur-