JAKARTA, (www.JNnews.co.id) | Pemerintah telah memberikan keputusan melalui menteri Hukum dan HAM, menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. Hal Itu dikarenakan masih ada syarat-syarat yang masih belum dipenuhi, diantaranya berkas pengurus tidak melengkapi berkas kepengurusan.
Hal ini disampaikan langsung oleh oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly melalui siaran pers resminyanyang digelar secara virtual, pada Rabu (31/3/2021).
“Dari hasil verifikasi belum dapat dipenuhi kepengurusan DPD dan DPC. Dengan demikian pemerintah menyatakan permhonan KLB di Deliserdang ditolak”, ungkap Menkumham Yasonna.
Masih kata dia, Partai Demokrat yang menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) sudah menyerahkan dokumen untuk mengesahkan kepengurusan. Namun setelah diverifikasi tidak memenuhi syarat.
Diketahui, sebelumnya kubu Moeldoko telah menyerahkan susunan kepengurusan dan hasil KLB ke Kemenkumham, meski sempat diminta untuk melengkapi dokumen mereka, melalui juru bicaranya, Muhammad Rahmad, kubu Moeldoko percaya bahwa kepengurusan KLB bakal diterima dan disahkan Kemenkumham. /Konferensi Pers
Editor-Roy
Redaktur-