BeritaDaerahNasional

Pemkot Bandarlampung Alokasikan 25 Persen Dana DAU

Bandaralampung, www.jnnews.com,- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mengalokasikan 25 persen Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat untuk penanganan COVID-19.

“Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2021 tentang dana transfer umum daerah dalam ketentuan itu ada 25 persen pengalokasiannya untuk penanganan COVID-19,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung, Wilson, di Bandarlampung, Senin (8/3)

Ia juga menjelaskan bahwa dalam ketentuan PMK tersebut, juga 25 persen DAU yang diperuntukkan penanganan COVID-19 itu terbagi untuk peningkatan ekonomi dan pemberdayaan sosial masyarakat di masa pandemi.

“Jadi dari 25 persen itu, pembagiannya 15 persen untuk peningkatan ekonomi dan 10 persen untuk pemberdayaan sosial masyarakat,” kata dia.

Karena itu, lanjut dia, pihaknya telah menginformasikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan penyesuaian atau refocusing anggaran berdasarkan arahan dari pemerintah pusat.

“Kami sudah minta masing-masing OPD untuk merefocusing anggaran mereka sebanyak 5 persen menyesuaikan DAU,” kata dia lagi.

Ia pun menyebutkan bahwa dana DAU Pemkot Bandarlampung pada 2021 ini pun dikurangi oleh pemerintah pusat sekitar 5 persen dari sebelumnya atau sekitar Rp100 miliar.

-

“Jadi DAU yang kami terima dalam satu tahun anggaran di tahun ini sekitar Rp1 triliun 30 miliar, setelah dikurangi 5 persen,” kata dia pula.

Editor Roy

Redaksi Suwardi SH

 

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/