
Bandarlampung, (www.JNnews.co.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan mudi, dalam upaya pencegahan dan penyebaran Covid-19.
“Ini sebagai bentuk pencegahan, Covid-19 saya juga himbau ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Bandarlampung agar mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M+3T,” kata Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana di Bandarlampung, Senin (12/4).
Dia mengatakan, ASN pun harus mencotohkan ke masyarakat upaya pencegahan Covid-19 seperti menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antar individu (physical distancing), menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi.
Perlu diketahui, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 80/523/T.09/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Selama Ramadan dan Idulfitri Tahun 2021 di Lingkungan Pemkot Bandarlampung.
SE yang ditandatangani dan cap basah oleh Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana pada Kamis (8/4), merupakan tindak lanjut SE Gubernur Lampung Nomor: 045.2/1308/07/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Selama Ramadan dan Libur Idulfitri Tahun 2021 di Provinsi Lampung.
Dalam SE, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana melarang ASN dan keluarganya melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik selama bulan suci Ramadan sampai dengan libur Idulfitri tanggal 17 Mei 2021.
ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Pejabat yang berwenang dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Bagi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Bandarlampung untuk tetap melakukan pembinaan dan penegakan disiplin ASN dan kegiatan pencegahan dan pemantauan penyebaran Covid-19 pada unit kerjanya masing-masing sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Pelanggaran disiplin ASN terkait SE ini maka akan dikenakan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
editor Roy
redaksi –