BeritaDaerahNasional

Pemkot Revisi Peraturan Pembatasan Jam Operasional

Bandarlampung, (www.JNnews.co.id), – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung merevisi peraturan peraturan pemberlakuan pembatasan jam operasional usaha selama Covid-19, dengan memperpanjang waktu buka toko modern, swalayan, dan pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB.

“Dari hasil evaluasi pengendalian Covid-19 dan masukan yang kami terima dari masyarakat dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi, kita melakukan revisi,” kata Juru Bicara Satgas Penangan COVID-19 Kota Bandarlampung Ahmad Nurizki, di Bandarlampung, Selasa (9/3).

Dia menyampaikan, bahwa tertanggal 8 Maret 2021 hingga waktu yang belum ditentukan jam operasional jenis usaha, seperti pusat perbelanjaan, swalayan dan toko modern yang sebelumnya hanya boleh buka hingga pukul 19.00 WIB sekarang diperpanjang hingga pukul 21.00 WIB.

Lalu untuk, jenis usaha lainnya seperti karaoke, kafe, tempat hiburan malam, pub, biliard, panti pijat, diskotik dan pedagang kaki lima tetap diberikan waktu buka hingga pukul 22.00 WIB.

Dia mengharapkan, selama pemberlakuan jam operasional usaha dibuka, pengelola benar-benar menerapkan protokol kesehatan, baik untuk pengunjung ataupun karyawannya.

“Yang paling penting bahwa mereka pun harus mewajibkan memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menjauhi kerumunan (5M), kepada karyawan ataupun pengunjung dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19,” kata dia.

Ia mengatakan apabila ke depan didapati ada yang melanggar aturan protokol kesehatan, akan dikenai sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.

-

“Bila ada yang melanggar bisa kita sanksi pidana sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB),” kata dia.

Revisi pemberlakuan pembatasan jam operasional usaha di Kota Bandarlampung tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bandarlampung Nomor : 360/326/IV.06/III/2021.

Editor Roy

Redaksi Suwardi SH

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/