JAKARTA, (www.JNnews.co.id) | Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa tujuh orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. ASABRI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH, melalui press release resminya, Selasa (9/3), menjelaskan bahwa pemeriksaan sejumlah saksi ini untuk mencari fakta hukum.
Saksi yang diperiksa antara lain, IMS selaku anak dari Tersangka IWS;
NS selaku Direktur PT Evergreen Sekuritas, BS selaku Kepala Divisi Kepatuhan dan Hukum PT. ASABRI, CL selaku Komisaris Utama PT Sriwijaya Air, ABS selaku Direktur Utama PT. Strategic Management Service, MM selaku Asisten Piter Resiman sejak tahun 2005 s/d 2020, RO selaku Dirkeutr Utama PT OSO Manajemen Investasi.
“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI”, ungkap Kapusenkum Kejagung RI.
Sementara, dari informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media, pemerisaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
Perlu diingat, bahwa pada tanggal 3 Maret 2021 tim penyidik Kejagung juga telah memeriksa 5 (lima) saksi untuk Perkara ini, antara lain AS selaku Staf Pengelolaan Saham PT Asabri (Persero), CK selaku Equity Sales PT Mega Capital Sekuritas, MA selaku Direktur PT Mega Capital Sekuritas, DT selaku kerabat dari Tersangka BTS, SK selaku Direktur PT Lautandhana Securindo (Lotus Andalan Sekuritas).
Selain itu juga, penyidik Kejagung telah melakukan tindakan penyitaan barang-bukti dari sejumlah pihak yang diduga terlibat mengingat perbuatan para tersangka yang telah mengakibatkan kerugian Negara mencapai kurang lebih Rp. 23 Triliun. /K.3.3/Kapuspenkum Kejagung RI.
Editor- Roy
Redaktur-