Perkuat Announcement Perihal Aturan Mengunjungi Bali Dari Hulu Hingga Hilir.
Ket.foto : I Wayan Puspa Negara, Ketua Aliansi Pariwisata Marginal Bali.
DENPASAR, jnnews.co.id || Bali adalah tujuan pariwisata Dunia, indahnya pulau Bali dengan keaneka ragaman budaya-nya membuat wisatawan manca negara berdatangan ke Pulau Bali.
Seiring dengan hal tersebut pariwisata akan berdampak terhadap kearifan lokal, ada yang positif dan ada juga yang negatif, tergantung sejauh mana kita mampu untuk mengakomodir dari pada kegiatan pariwisata, biar tidak adanya ketimpangan terhadap budaya dan adat-istiadat .
Menurut Wayan Puspa Negara, Ketua Aliansi Pariwisata Marginal Bali, menyampaikan bahwa pariwisata itu perlu adanya Declare/info wajib dengan sangksi tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di bali bagi setiap wisman.
“Ini terkait wisman yang duduk di salah satu pelinggih di pura Teratai bang bedugul yg tersebar lewat akun twiter @dreamchaser_traveling,” ujarnya.
Ditambahkanya juga bahwa hal ini menunjukkan adanya lemahnya infornasi thd wisman tentang apa yg boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan di Bali.
Kejadian seperti ini cukup sering terjadi, sinyalir bule ini adalah traveling alone /FIT Free Independent Tourist (perjalanan sendiri tanpa guide), meskipun dalam kondisi ini jelas bahwa pura terate bang pintu gerbang terkunci dan ada papan informasi di depan pura.
“Namun demikiam Kita tidak melihat persoalan ini semata pada lemahnya pengawasan, dan informasi, namu lebih kepada bagaimana wisman yg masuk bali perlu mendapat informasi yang utuh tentang Bali mulai dari hulu hingga ke hilir,”imbuhnya.
Dimana perihal apa yg boleh dan tidak boleh dilakukan ( information to tourists about what can and what can’t be done and the sanctions), perlu peran yang komprehensip mulai dari peran informasi tentang bali dari Maskapai/penerbangan, counter imigrasi/custom, airport authority,/Airport Information, guide, transport/driver, reception/front desk hotel, hingga penjaga tiket destinasi, termasuk kepedulian masyarakat luas, memberi informasi tentang hal tersebut sehingga wisman mendapat product knowledge tentang Bali dan laranganya.
“Bukankah ketika wisman yg masuk suatu negara/ indonesia akan menandatangani declare di keimigrasian tentang barang barang bawaan, dimana sebaiknya Declare untuk masuk Bali juga disiapkan tentang apa yg boleh dan tidak boleh dilakukan di bali sesaat ketika mereka belum mendarat (di atas pesawat mendapat anouncement),”terangnya.
Atau sederhananya setiap WNA yang masuk Bali wajib mendapat dan menandatangani declare to tourists about what can and what can’t be done and the sanctions. Dimana disana dituangkan sanksi sangsi yang di kenakan jika dilanggar termasuk sangksi adat sampai persona nongrata/deportasi, Sehingga setiap wisman mendapat info yang utuh ketika memasuki Bali dan selama berada,di Bali untuk menghargai kearifan lokal Bali.
“Menjaga taksu bali dan menghadirkan wisman yg faham Bali untuk kemudian menjadi agent marketing secara langsung maupun tidak langsung sebagai perkuatan kehumasan/public relation tentang Bali yang utuh,” pungkasnya (JN/TM).