BeritaDaerah

Persiapan Pilkakam 2021 Serentak di Way Kanan, Berikut Penejelasan Sekda Saipul

LAMPUNG, (WWW.JNnews.co.id) -Pemilihan Kepala kampung (Pilkakam) serentak di kabupaten Way Kanan dipastikan akan digelar pada tanggal 27 Mei 2021 mendatang.

Hal ini disampaikan oleh sekertaris daerah (Sekda) Way Kanan H.Saipul, S. Sos, M. IP kepada awak media, Senin (1/2/2021).

Sekda Saipul mengungkapkan bahwa, terkait tertundanya Pilkakam tahun 2020 lalu, Saipul S.sos menjelaskan
Pelaksanaan Pilkakam tertunda dari awal yang seharusnya tahun 2020 namun tertunda 2021, dikarenakan ada kendala Covid-19 serta ada keputusan Kemendagri hingga ditunda tahun 2021.

“Inshaa Allah bulan Maret sampai Mei Proses Pilkakam sudah mulai tahapan tahapan sekitar Minggu ke 3 bulan Maret, sudah mulai pendaftaran calon di panitia Pilkakam”, ungkap Sekda Saipul.

Lebih lanjut Sekda Saipul mengatakan kapan pemilihan atau hari H (Pilkakam), itu tanggal 27 Mei 2021 karena menurut dia, untuk menghindari Bulan puasa dan juga hari Raya Idhul Fitri .

“Masalah penganggaran biaya, tugas tugas panitia, sarana sarana pemilihan inshaa Allah ditanggung oleh APBD Kabupaten, hanya biaya protokol kesehatan sesuai dari Juknis Pemerintah pusat dan Ketentuan Kemendagri dalam hal ini dibiayai oleh Dana Desa (DD).

iya ada dianggarkan untuk protokol kesehatan dari Dana Desa untuk kampung yang menyelenggarakan Pilkakam, itu yang sudah kita siapkan beberapa waktu yang lalu dan kita bahas bersama Antara tim Kabupaten, Kecamatan dan panitia Pilkakam”,  jelasnya

Banner Iklan Sariksa

Masih menurut Sekda, dari 85 kampung yang akan mengikuti Pilkakam tentang tahapan-tahapannya Saipul menjelaskan tidak terlalu paham, Namun tugas kita di Kabupaten sampai sebatas mensosialisasikan pada panitia atau mendukung panitia untuk sosialisasi ke masyarakat atau ke peserta Pilkakam itu tugas panitia.

“Saya yakin ini sudah disosilisasikan oleh panitia Pilkakam mengingat tanggal 23 Maret sudah mulai tahapan-tahapannya”, katanya.

Disinggung mengenai adanya panitia yang tidak netral apa ada sanksi untuk oknum yang melanggar, Sekda menjelaskan,
Panitia sudah jelas sumbernya tidak boleh BPK, PJ.

Selain itu, untuk panitia itu melibatkan tokoh masyarat mengingat sudah ada ketentuan dan merujuk pada ketentuan Permendagri dan Peraturan Pemerintah.

“Serta kita sudah mengimbau kepada PJ Kakam Agar tidak ada persoalan, agar panitia tidak ada unsur dari keluarga dekat dari masing-masing calon, serta bila nanti ada tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum pasti ada sanksinya”, tuturnya.

Lanjut dia, “misalnya bila memungkinkan harus kita tarik dari jabatan PJ-nya, ya harus kita tarik, lebih jelasnya nanti kita lihat sejauh mana pelanggaran yang dilakukan dan sangsi apa yang sesuai dengan ketentuan harus diberikan.

“Mengenai keterlibatan pengamanan, itu belum ada berapa jumlah yang harus kita turunkan tapi kita sudah komunikasi pada pihak APH, mereka pun siap sesuai peta kerawanan setiap tempat masing-masing nantinya mungkin ada yang Satu anggota yang siaga setiap satu TPS dan bisa ada yang lebih, tergantung kerawanan TPS atau wilayah tersebut mengingat merekalah yang lebih paham tergantung zona.

Serta sudah kita tegas kan setiap sekretariat itu ada di Balai kampung kecuali bagi daerah yang tidak memiliki balai kampung, bisa mencari tempat yang representatif”, jelasnya.

Diakhir keterangannya, Sekda menambahkan bahwa sejauh ini panitia sudah terbagi atas tiga, yaitu menurutnya ada panitia Kabupaten, ada panitia kecamatan, dan panitia kampung.
Tugas panitia kabupaten pastinya menyiapkan Peraturan, pedoman bahkan Anggaran.

“Kecamatan merupakan kepanjangan tangan dari kepanitiaan kabupaten yang ruang lingkupnya di setiap kecamatan,
Kampung itu tugasnya jelas melaksanakan pemilihan, paanitia kampung itu sama dengan KPU, baik dari merencanakan sampai puncaknya,  pelaporan hasil Pilkakam tersebut”, demikian ungkap Sekda. /Dedi Iswandi.

Editor ; Roy

Redaksi-

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/