
LAMPUNG, (www.JNnews.co.id) | Polda Lampung melalui Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menyita sejumlah barang bukti berupa uang Rp 10 Miliar dan sejumlah dokumen.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, dalam pengembangan perkara ini Ditreskrimsus Polda Lampung sempat melakukan penggeledahan
“Penggeledahan dilakukan di Kantor Usaha Remaja Mandiri (URM), dimana ruang kerja komisaris, ruang kerja direktur, ruang dokumen, ruang staf atau karyawan,” ungkap Pandra dalam gelar ekpose, Senin (12/4/2021).



Dari penggeledahan tersebut, kata Pandra, diamankan sejumlah dokumen.
“Diantaranya dokumen kontrak dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut,” tegasnya seperti dikutip dari media jarrakpos.com.
Selain itu, Polda Lampung juga menyita satu unit CPU, Flash Disk, tiga stempel milik perusahaan orang lain.
“Dimana dalam CPU tersebut berisi tentang manipulasi pekerjaan konstruksi preservasi rekonstruksi jalan Ir Sutami-Sribawono,” tandasnya.
Perlu diketahui, proyek pekerjaan jalan nasional Ir Sutami- Simpang Sribawono Lampung Timur senilai Rp 147, 533 Miliar tahun 2018-2019 diduga dikorupsi.
Pekerjaan sepanjang KM 17- KM 76 yang menggunakan dana APBN dinilai kualitasnya tidak sesuai spek dan merugikan negara mencapai puluhan miliar. (*)
Editor-Roy
Redaktur-