BeritaNasional

Polri ; BPN, Camat Hingga Lurah Bisa Dipidana Jika Terlibat Mafia Tanah

JAKARTA, (www.JNnews.co.id) | Kanit 5 Dittipidum 2 Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia, AKBP. Kristinatara Wahyuningrum menegaskan, bahwa pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), Camat hingga Lurah yang terlibat praktik mafia tanah akan langsung dipidana.

Menurut dia, jangankan yang terlibat kegiatan ilegal, mereka yang melakukan kesalahan tidak sengaja pun akan dikenakan sanksi pidana.

“Tidak ada lagi alasan salah prosedur, cacat Administrasi. Kami tegaskan, bila BPN ikut dalam praktik atau mendukung mafia tanah, langsung akan dipidana,” jelas AKBP. Kristinatara dalam diskusi virtual, Jum’at (12/3/2021).

Ketentuan pidana tersebut tertuang dalam Pasal 56 KUHP yang menyebutkan bahwa mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan dan mereka yang sengaja memberi kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan maka dapat dipidana sebagai pembantu kejahatan.

Selanjutnya, Pasal 55 KUHP juga menyebutkan, bahwa mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana ditindaklanjuti.

Kristina mengaku telah bertemu dan akan membuat perjanjian kerjasama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mengantisipasi praktik mafia tanah.
Memorandum of Understanding (MoU) perjanjian kerja sama ini dibuat supaya BPN lebih teliti dan giat melakukan langkah preventif terhadap kemungkinan terjadinya praktik mafia tanah.

“Tidak ada modus baru dalam praktik mafia tanah yang telah sejak lama terjadi. Namun ini bisa terulang, karena berbagai macam faktor terutama kesalahan pegawai BPN dalam Administrasi Pertanahan,” pungkasnya. /Divisi Humas Mabes Polri.

Banner Iklan Sariksa

Editor-Roy

Redaktur-

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/