BeritaDaerah

Rugikan Rp10 Miliar Melalui Sektor Pajak Kejati Lampung Tahan Terdakwa Ida

LAMPUNG, (www.JNnews.co.id) | Pada Hari ini Selasa, 09 Maret 2021 Pukul 13.00 WIB Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Lampung telah menerima Penyerahan Terdakwa dan Barang Bukti dari Penyidik PPNS Dirjen Pajak atas nama Terdakwa IDA LAILA binti H. MUSRIPIN (ALM).

Hal ini dikatakan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Andre Wahyu Setiawan, S.H, S.Sos, M.H, melalui pres releas resminya, di Kota Bandarlampung, Lampung, Selasa (9/3).

“Terdakwa selaku Ketua sekaligus pengurus KELOMPOK USAHA BERSAMA RENDINGAN sebagai wajib pajak dengan NPWP 03.296.621.0-325.000 dengan sengaja tidak melakukan penyetoran PPN 10% setelah melakukan pemungutan pajak PPN 10% untuk masa pajak terutang masa Januari 2016 sampai dengan Desember 2018 dari sejumlah transaksi penjualan biji kopi kepada PT. NESTLE INDONESIA, PT. LDC TRADING, PT. TORABIKA EKA SEMESTA dan PT. OLAM INDONESIA, dimana berdasarkan Laporan Ahli Penghitung Kerugian pada Pendapatan Negara atas Kasus Tindak Pidana Perpajakan yang Diduga Dilakukan Oleh KELOMPOK USAHA BERSAMA RENDINGAN NPWP 03.296.621.0-325.000 dengan Terdakwa IDA LAILA tanggal 19 Oktober 2020 telah ditemukan Kerugian pada Pendapatan Negara sebesar Rp..10.067.042.000.,- (sepuluh milyar enam puluh tujuh juta empat puluh dua ribu seratus delapan puluh delapan rupiah)”, ungkap Kasipenkum.

Bahwa terdakwa didakwa pasal 2, pasal 3 Jo. 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor  20 Tahuh 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 39 ayat (1) huruf i Jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Jo Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Jo Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Jo Perpu Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ke Empat Jo Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Perpu Nomor 5 Tahun 2008″, sambung Andre.

Kasipenkum juga menjelaskan setelah dilakukan penelitian syarat formil dan materiil lengkap, maka kemudian terdakwa selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk tahap pelimpahan terdakwa dan barang bukti secara administrasi.

“Kemudian karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, oleh karena itu terdakwa dilakukan penahanan di Lapas Way Gelang dengan status tahanan Kejari Tanggamus selama 20 hari kedepan”, demikian ujar Kasipenkum Kejati Lampung.

Diketahui, kegiatan tersebut berjalan dengan aman, lancar dan menerapkan protokol Kesehatan serta terhadap terdakwa yang dimaksud telah dilakukan Rapid Antigen  dengan hasil non reaktif. /Kasipenkum Kejati Lampung.

-

Editor- Roy

Redaktur- Suwardi SH

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/