
LAMPUNG, (www.JNnews.co.id) | Ketua Harian DPD PAN Kota Bandar Lampung, Wahyu Lesmono hadir sebagai saksi dalam sidang perkara suap dan gratifikasi proyek Dinas PUPR Lampung Selatan jilid ke II pada Rabu, (7/4/2021).
Dalam kesempatan ini, Wahyu Lesmono mengaku mendapatkan 20 pekerjaan sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2018.
“Pada tahun 2018 mendapat sembilan paket pekerjaan, sedangkan tahun 2017 dapat 11 paket pekerjaan,” ungkap Wahyu dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang seperti dikutip dari harian momentum.
Selanjutnya, dia mengatakan, awalnya ditawarkan pekerjaan oleh Agus Bhakti Nugroho (ABN) sebagai terpidana kasus suap fee dan gratifikasi proyek-proyek infrastruktur Dinas PUPR Lamsel jilid I.
“Waktu itu di tahun 2017 ABN menyuruh saya untuk bertemu dengan Hermansyah Hamidi. Saya ketemu di kediamannya daerah Kaliawi”, terang Wahyu.
Dia menjelaskan, pertemuannya dengan Hermansyah Hamidi untuk meminta paket pekerjaan (proyek infrastruktur) yang kemudian dijawab akan diberikan kabar kembali.
Kemudian, Wahyu memaparkan dia diberikan proyek dengan nilai pagu Rp. 7 Miliar dengan kewajiban uang setoran proyek sebesar 20 persen dari pagu anggaran.
Wahyu yang juga mantan anggota DPRD Kota Bandar Lampung, menambahkan bahwa fee sebesar 20 persen itu akan diserahkan ke Agus BN.
“Pekerjaan itu pakai perusahaan sewa. Saudara saya yang mengerjakan semuanya pak. Namanya Sona. Sona ini Direktur CV Sakura,” tegas dia.
Jumlah uang setoran proyek yang diserahkan kepada Agus BN oleh Wahyu Lemsmono mencapai Rp. 1,4 Miliar dan dimasukkan dalam kantong plastik pada tahun 2017.
Wahyu mengaku, dirinya juga ikut mendapat bagian dalam ploting proyek di tahun 2018 saat Anjar Asmara sudah menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan.
Menurut Wahyu, saat itu Anjar Asmara datang ke kantornya di DPD PAN Bandar Lampung.
“Waktu itu kami ngobrol membicarakan masalah proyek. Anjar memberikan proyek ke saya sebesar Rp. 7,5 miliar dengan fee 10 persen dari nilai proyek,” jelas dia.
Usai dari pertemuan bersama dengan Anjar Asmara itu, lanjut Wahyu, dihubungi Syahroni untuk bertemu di Hotel Aston.
Dalam pertemuan itu, Syahroni menunjukkan sebuah catatan (proyek). Dalam catatan dengan tulisan tangan itu sudah ada plotingan nama-nama jalan pekerjaan dan nilainya.
“Catatan itu punya saya saja. Di sana tidak membicarakan fee,” sambung dia.
Wahyu memaparkan, pada tahun 2018 memberikan fee kepada Anjar pertama sebesar Rp. 500 juta, lalu yang kedua Rp. 250 juta. “Jadi total keseluruhan Rp750 juta,” ujarnya.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan enam saksi dalam sidang lanjutan perkara suap fee proyek Lampung Selatan Jilid II. Saksi yang dihadirkan dari pihak swasta, sopir pribadi hingga petinggi partai.
Adapun saksi yang dihadirkan yakni Ketua harian DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Bandar Lampung, Wahyu Lesmono, Nusantara pihak swasta, Direktur CV Imam Jaya Teknik Imam Sudrajat, Farhan Wahyudi Utama pihak swasta, Eka Apriyanto selaku Sopir terdakwa Syahroni dan Firmansyah pihak swasta. (*)
Editor-Roy
Redaktur-