BeritaTrending

Terbelit Hutang, Pegawai KPK Curi BB Emas Batangan Dalam Kasus Korupsi

JAKARTA, (www.JNnews.co.id) | Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang kode etik untuk pegawai KPK, karena melanggar kode etik.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, seorang pegawai KPK mencuri barang bukti dalam sebuah kasus korupsi.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean melalui siaran pers yang diunggah melalui media sosial resmi KPK.

Tumpak menyebut pegawai KPK yang merupakan anggota satgas yang mengelola barang bukti, berinisial IGAS

“Yang bersangkutan mengambil barang bukti yang ada pada penyimpanan barang bukti, karena dia anggota di situ”, ungkap Tumpak, Kamis (8/4/2021).

Lanjut dia, “barang bukti cukup banyak ada 4 tempat, kalau ditotal bentuknya semua emas batangan, jumlahnya adalah 1.900 gram, terang ketua Dewas.

Maka atas perbuatan itu, pegawai KPK menjalani sidang kode etik. Dan putusan telah dibacakan pada hari ini.

Banner Iklan Sariksa

“Karena perbuatannya, menimbulkan dampak sangat merugikan, berpotensi terjadinya juga kerugian keuangan negara, dan sudah terjadi bahwa citra KPK, orang mengenal KPK sebagai integritas yang tinggi sudah ternodai”, jelas dia.

“Oleh karena itu, majelis memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat”, sambung Tumpak.

Kemudian, Tumpak menyebut, IGAS mengembalikan sebagian emas yang digadaikan tersebut kepada KPK. Sebagian emas yang digadaikan itu senilai sekitar Rp. 900 juta.

“Sebagian daripada barang yang sudah diambil ini yang dikategorikan sebagai pencurian atau setidak-tidaknya penggelapan ini, digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk pembayaran utang-utangnya, cukup banyak utangnya”, demikian tutup Majelis etik. (*)

Editor-Roy

Redaktur-

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/