BeritaNasional

Tim Tabur Kejagung bersama Kejari Jember Amankan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pasar Manggisan Jember

JAKARTA, (www.JNnews.co.id) | Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung  (Kejagung) dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember berhasil mengamankan 1 (satu) orang Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Konstruksi Pasar Manggisan yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jember, Selasa (23/3/2021) malam.

Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH melalui siaran pers resminya di Jakarta, Rabu (24/3/2021).

“Identitas pihak yang diamankan yaitu bernama AS, lahir di Bima tanggal 17 Agustus 1964 (56 tahun), berjenis kelamin laki-laki dan berkewarganegaraan Indonesia yang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jember Nomor : Print-159/M.5.12/fd.1/11/2020 tanggal 12 November 2020 dan Nomor : Print-03/M.5.12/Fd.1/01/2021 tanggal 06 Januari 2021, AS ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Konstruksi Pasar Manggisan Jember Jawa Timur yang merupakan pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi Sedang/Berat Bangunan Pasar Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember”, ungkap Kapusenkum.

Masih kata Dia, “Tersangka AS sebelumnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2021 karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Jember untuk diperiksa sebagai Tersangka walaupun sudah dipanggil secara sah dan patut menurut ketentuan undang-undang, hingga kemudian Tersangka AS diamankan di Lumire Hotel, Senen, Jakarta Pusat sekira pukul 20:40 WIB, dimana sebelumnya dilakukan pemantauan oleh Tim Tabur dan setelah dipastikan keberadaan Tersangka, Tim Tabur segera mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna diserahkan kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jember. Pagi ini telah dilakukan swab antigen guna persyaratan penerbangan ke Jawa Timur untuk ditindaklanjuti penyidikannya oleh Kejaksaan Negeri Jember”, sambung Leonard.

Saat ini, “Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Konstruksi Pasar Manggisan yang merupakan pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi Sedang/Berat Bangunan Pasar Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember masih dalam tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Jember”, demikian tutup jelas Kapuspenkum Kejagung.

Sementara, melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Kejagung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. /K.3.3.1/Puspenkum Kejagung.

Editor-Roy

-

Redaktur-

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/