
JAKARTA, (www.JNnews.co.id) | Pada Jumat 19 Maret 2021 yang lalu, Jaksa Agung Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi narasumber dalam Webinar dengan tajuk Bincang Bersama yang dilaksanakan oleh United Nations Office On Drugs And Crime (UNODC) Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH melalui siaran pers resminya, Senin (22/3/2021).
Webinar dengan tajuk “Bincang Bersama”, diikuti oleh beberapa pemangku kepentingan dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya antara lain Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipinarkoba) dan Penyidik dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Jaksa pada beberapa Kejaksaan Tingg dan Kejaksaan Negeri, beberapa pengelola Loka Rehabilitasi Narkoba dan beberapa perwakilan dari Lembaga Pemasyarakat serta LSM pemerhati penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya.
Bertindak sebagai Moderator dalam webinar tersebut Ade Aulia, Programme Coordinator DDR and HIV pada United Nations Office On Drugs And Crime (UNODC) Indonesia.
Sementara bertindak sebagai narasumber Darmawel Aswar, SH.MH, Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum mewakili Jaksa Agung Muda Pidana Umum menyampaikan materi diskusi Peran Jaksa dalam Penerapan Rehabilitasi Penanganan Perkara Narkotika: Permasalahan dan Solusi dari ruang kerja Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.
Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum menjelaskan, “berdasarkan azas dominus litis, banyak tugas dan wewenang yang diemban oleh seorang Jaksa, termasuk dalam diskusi kali ini yaitu tentang pencegahan, penanggulangan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya misalnya penentuan status barang bukti narkotika, ikut sebagai Tim Hukum dalam Tim Assesment Terpadu (TAT) untuk penentuan status rehabilitasi pelaku hingga kemudian menangani berkas perkara mulai dari tahap pra penuntutan, penuntutan di pengadilan, eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) hingga penentuan status asimilasi, cuti menjelang bebas dan atau pembebasan bersyarat.
Dalam proses pra penuntutan seorang Jaksa berperan aktif dalam proses assessment sebagai tim hukum untuk menentukan status pelaku sebagai penyalahguna atau pengedar dan atau bandar narkotika, termasuk dalam hal penentuan pasal sangkaan yang diterapkan agar peristiwa yang terjadi dapat secara adil ditentukan baik melalui rehabilitasi atau diselesaikan melalui pengadilan baik sebagai pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya”, terangnya.
Diketahui, Webinar dengan tajuk Bincang Bersama yang dilaksanakan oleh UNODC guna mendiskusikan persoalan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya diharapkan dapat rutin dilaksanakan dalam rangka mencari solusi terhadap permasalahan yang sering muncul dalam pelaksanaan kegiatan pemberantasan penyalagunaan narkotika. /K.3.3.1/Puspenkum Kejaksan Agung RI.
Editor–Roy
Redaktur-