Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) terus menggencarkan upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor perdagangan dan industri. Salah satu kasus besar yang tengah disorot adalah dugaan korupsi impor besi atau baja periode 2016 hingga 2021. Dalam persidangan terbaru, Kejagung menghadirkan dua saksi penting untuk dimintai keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Latar Belakang Kasus Dugaan Korupsi Impor Besi

Kasus korupsi impor besi ini bermula dari dugaan manipulasi penggunaan surat penjelasan (sujel) sebagai pengganti izin impor resmi. Sujel yang seharusnya bersifat administratif digunakan sebagai dasar hukum oleh beberapa pelaku usaha untuk mengimpor besi dan baja tanpa melalui prosedur pengawasan teknis yang ketat dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Dalam praktiknya, pelaku importir bekerja sama dengan oknum di instansi pemerintah untuk mendapatkan sujel dengan mudah, sehingga kegiatan impor dilakukan di luar pengawasan ketentuan hukum yang berlaku.
Kerugian Negara dan Industri Dalam Negeri
Akibat tindakan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian signifikan. Selain kehilangan potensi penerimaan pajak dan bea masuk, kebijakan ini juga merusak struktur industri baja nasional karena pasar domestik dibanjiri produk asing berharga murah. Efek domino dari kebijakan ini berujung pada tekanan bagi pelaku usaha lokal, berkurangnya produksi dalam negeri, serta terhambatnya pertumbuhan industri baja nasional.
Pemeriksaan Dua Saksi oleh Kejagung

Dalam sidang yang digelar pekan ini, Kejagung menghadirkan dua saksi:
- W, pegawai honorer pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag, yang diduga ikut dalam pengurusan sujel impor.
- WT, Direktur Utama salah satu perusahaan importir, PT Duta Sari Sejahtera, yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
Tujuan dan Fokus Pemeriksaan
Kedua saksi diperiksa untuk menggali lebih dalam kronologi pemberian sujel, proses komunikasi antara pihak swasta dan instansi pemerintah, serta pelaksanaan teknis impor yang dilakukan. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya aliran dana ilegal dan dugaan gratifikasi dalam proses penerbitan dokumen.
Perkembangan Penyidikan dan Penetapan Tersangka
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka, baik dari kalangan pemerintah maupun pelaku usaha:
- Tahan Banurea, pejabat di Kemendag.
- Budi Hartono Linardi dan Taufiq, perwakilan dari perusahaan importir.
- Enam korporasi, termasuk PT Bangun Era Sejahtera dan PT Duta Sari Sejahtera.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah ditemukan indikasi kuat adanya keterlibatan dalam penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prosedur impor.
Potensi Kerugian Negara
Audit sementara menyebutkan bahwa kerugian negara akibat praktik ini dapat mencapai lebih dari Rp 1 triliun, ditambah kerugian ekonomi masyarakat yang terpengaruh oleh penurunan daya saing industri dalam negeri.
Strategi Penegakan Hukum Kejagung
Kejagung bekerja sama dengan BPK, KPK, dan Kemenko Perekonomian dalam menelusuri dokumen-dokumen penting yang menjadi landasan hukum dalam kasus ini. Kolaborasi ini diharapkan mempercepat proses pembuktian dan meningkatkan transparansi proses hukum.
Pemeriksaan Lintas Sektor
Selain dua saksi yang baru diperiksa, Kejagung masih menjadwalkan pemanggilan saksi lain dari pihak perusahaan dan institusi terkait. Hal ini bertujuan untuk membangun konstruksi kasus yang menyeluruh, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya aktor lain yang berperan di balik layar.
Implikasi Kasus bagi Reformasi Perdagangan
Kasus ini membuka ruang evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pemberian sujel di Kemendag. Banyak pihak menilai bahwa celah hukum dan lemahnya sistem pengawasan menjadi pintu masuk bagi praktik penyalahgunaan wewenang yang sistemik.
Dampak terhadap Dunia Usaha
Pelaku usaha dalam negeri berharap agar kasus ini menjadi pelajaran penting bagi regulator untuk memperketat kontrol, menyederhanakan proses impor yang sah, serta melindungi industri nasional dari praktik curang dan manipulatif. Baca juga tentang Pemerintah Cabut 4 Izin Usaha Tambang di Raja Ampat.
Tekad Serius Penegakan Hukum Secara Adil
Pemeriksaan dua saksi dalam kasus dugaan korupsi impor besi ini menjadi langkah penting dalam mengungkap praktik penyimpangan yang merugikan negara dan mengganggu stabilitas industri strategis nasional. Komitmen Kejagung dalam menuntaskan kasus ini menunjukkan tekad serius untuk menegakkan hukum secara adil dan menyeluruh.
Diharapkan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel, serta menjadi momentum bagi perbaikan sistem impor Indonesia agar lebih kredibel, akurat, dan berpihak pada kepentingan nasional.