BeritaNasional

BPI KPNPA RI Minta Propam Tindak Tegas Oknum Polisi Yang Menyalahgunakan Kewenangan

Jakarta, (JNnews) | Tubagus Rahmad Sukendar kembali memberi apresiasi kepada  Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo yang turun langsung ke Sumatra Utara terkait menindak lanjuti banyak nya laporan dari warga masyarakat Sumatra Utara terkait adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta menerima suap dari tersangka.

Hal ini ditegaskan Tb Rahmad Sukendar disaat wawancara dengan awak media di Mabes Polri Jumad 14 januari 2022, TB Rahmad Sukendar juga menjelaskan bahwa dari BPI KPNPA RI telah resmi juga melaporkan beberapa oknum Penyidik Unit Harda Kriminal Umum Polda Sumatra Utara dengan Nomor Surat Laporan terkait dengan Laporan Polisi No LP : 1358 / VII/ 2020 / Sumut / SPKT .III. tanggal 2 Juli 2020  yang sudah setahun enam bulan lama nya dan sudah ada penetapan tersangka nya namun tidak segera dilimpahkan perkara nya ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, untuk itu Tb Rahmad Sukendar melaporkan pengaduan langsung kepada Kadiv Propam dengan nomor surat pengaduan 007 / DPN – Deputi.BPI / I / 2022 .tanggal 3 Januari 2022 agar segera menindak tegas oknum penyidik Unit Harda Kriminal Umum Polda Sumatra Utara yang diduga telah melakukan pelanggaran kewenangan dan arogansi agar dari pihak pelapor yaitu Risma yang telah meminta bantuan pendampingan perlindungan hukum kepada BPI KPNPA RI  mendapatkan kepastian hukum.

Seperti diketahui pada hari Rabu 12 Januari 2022 Kadiv Propam Polri dan Timsus telah turun ke Polda Sumatra Utara menindak lanjuti adanya laporan dari warga masyarakat sekaligus untuk menyelidiki terkait pejabat kepolisian di  Polrestabes Medan yang diduga telah menerima uang suap sebesar Rp300 juta dari seorang istri bandar narkoba.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar menyampaikan dukungannya kepada Propam. Menurut diri nya sudah seharusnya oknum-oknum polisi yang menyalahgunakan kewenangan dan arogansi juga menerima suap ini dibersihkan dari institusi kepolisian.

“Saya sangat mendukung Kapolri yang telah menugaskan Kabid Propam agar melakukan pembersihan institusi Polri dari oknum-oknum yang baik sengaja atau tidak sengaja telah melakukan pelanggaran dan penyimpangan serta menerima suap dari siapapun. Ini adalah bentuk ketidak amanahan atas jabatan yang diberikan, apalagi saat ini ramai dimedia terkait pejabat kepolisian di Polrestabes Medan diduga menerima suap jikalau benar suapnya diterima dari bandar narkoba. Sama sekali tidak bisa ditolerir,” dan harus ditindak tegas, apalagi juga BPI KPNPA RI telah melaporkan secara resmi atas mandeg nya kasus yang dilaporkan Risma di Poldasu untuk juga segera disikapi dan mendapat perhatian serius dari Kadiv Propam Polri

Lebih lanjut, Tb Rahmad Sukendar yang juga menjabat Ketua  Satgas Garda Inti Paquron Jalak Banten Nusantara ( PJBN)  ini juga meminta Propam untuk menindak tegas oknum polisi di Poldasu dan Polrestabes Medan tersebut jika memang terbukti ada menyalahgunakan kewenangan dan sekaligus menerima suap.

“Kalau memang terbukti, saya minta para oknum ini dihukum seberat-beratnya oleh Propam karena mereka telah mencoreng nama baik Polri. Apalagi kalau ternyata mereka benar merupakan pejabat, tentunya hukumannya harus lebih berat, agar menjadi pesan dan contoh bagi polisi lainnya agar tidak melakukan apa yang mereka lakukan,” katanya.

-

Tb Rahmad Sukendar juga menegaskan bahwa ketegasan Propam Polri ini penting agar menjadi peringatan bagi polisi lainnya dalam hal menerima suap.

“Propam tidak pandang bulu dan wajib menegakkan wibawa institusi Polri bahwa mereka bukanlah institusi yang bisa disuap,” ungkapnya.

Diketahui juga bahwa Risma juga secara resmi sudah mengadukan perbuatan  penyalahgunaan jabatan dan  kewenangan oknum Penyidik Unit Harda Kriminal Umum Poldasu di Yanduan Propam Polri pada hari Rabu 12 Januari 2022 di dampingi langsung Angling Darma Deputi Investigasi dan Intelijen BPI KPNPA RI”, tutup Tb Rahmad Sukendar. /SN

_red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/