Dirjen Keuda Kemendagri Agus Fatoni: SIPD Hemat Triliunan Rupiah

Berita51 Views

Penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) menjadi salah satu inovasi penting yang kini digencarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Agus Fatoni, menyampaikan bahwa penerapan sistem ini mampu menghemat anggaran hingga triliunan rupiah di seluruh Indonesia. SIPD tak hanya efisien, tapi juga memperkuat transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah.

Efisiensi Nyata Lewat SIPD

Hemat Biaya Infrastruktur dan Aplikasi

SIPD memungkinkan seluruh proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban keuangan dilakukan dalam satu sistem terintegrasi. Menurut Agus Fatoni, hal ini menghapus kebutuhan daerah untuk membuat sistem informasi tersendiri yang membutuhkan biaya tinggi. Rata-rata, satu daerah bisa menghemat hingga Rp15 miliar dari sisi pengadaan aplikasi, pemeliharaan server, serta dukungan teknis.

Contoh Nyata dari Daerah

Pemerintah Provinsi Jawa Barat misalnya, berhasil menekan penggunaan anggaran kertas dengan menggunakan SIPD, yang mencapai penghematan Rp16 miliar dalam satu tahun. Di Kota Medan, implementasi sistem ini bahkan berhasil menurunkan biaya perjalanan dinas dan pemakaian internet, dengan penghematan mencapai Rp30 miliar. Bila efisiensi serupa dilakukan oleh 514 kabupaten/kota, angka penghematan bisa tembus triliunan rupiah.

SIPD dan Pencegahan Korupsi

Transparansi Proses Anggaran

Dengan semua proses yang terdokumentasi dalam sistem yang sama, potensi kebocoran anggaran atau penggelembungan biaya proyek menjadi lebih mudah dideteksi. Tidak ada lagi ruang abu-abu antara perencanaan dan realisasi anggaran karena seluruh proses terekam secara sistematis dan bisa ditelusuri.

Audit dan Pengawasan Lebih Mudah

BPK, BPKP, hingga KPK dapat melakukan pengawasan lebih cepat karena data tersedia secara real time dan bisa diakses sesuai kebutuhan lembaga pemeriksa. SIPD memudahkan pengawasan internal maupun eksternal, sekaligus memperkuat posisi aparat pengawas internal pemerintah (APIP) di setiap daerah.

Regulasi dan Implementasi SIPD

Dasar Hukum Penerapan

Penerapan SIPD merupakan mandat dari Pasal 391 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa daerah wajib mengelola informasi pemerintahan dalam sistem yang terintegrasi.

Jumlah Daerah yang Sudah Menggunakan

Hingga tahun 2025, tercatat sebanyak 531 daerah di Indonesia telah mengimplementasikan SIPD. Ini menunjukkan progres signifikan dan dukungan kuat dari pemerintah daerah terhadap digitalisasi tata kelola pemerintahan.

Konsekuensi Ketidakpatuhan

Sanksi Administratif

Kemendagri menegaskan bahwa kepala daerah yang tidak mengimplementasikan SIPD sesuai aturan akan dikenai sanksi administratif. Hal ini dapat berupa teguran, penundaan dana transfer pusat, hingga pemberhentian dari jabatan.

Upaya Dorongan dan Pendampingan

Meski ada sanksi, Kemendagri tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Pendampingan, pelatihan, hingga penyediaan help desk teknis disiapkan untuk memastikan daerah bisa menjalankan SIPD secara optimal dan mandiri.

SIPD Bukan Sekadar Digitalisasi, Tapi Lompatan Tata Kelola

SIPD merupakan fondasi baru dalam memperkuat pengelolaan keuangan daerah. Di tengah tekanan efisiensi fiskal dan tuntutan transparansi publik, sistem ini hadir sebagai jawaban modern terhadap kompleksitas birokrasi anggaran. Agus Fatoni meyakini bahwa dengan dukungan semua pihak, SIPD tidak hanya menjadi alat administrasi, tapi juga pilar reformasi tata kelola keuangan daerah yang lebih bersih, efisien, dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *