Jaksa Agung dan Pendekatan Humanis dalam Penegakan Hukum di Indonesia

Nasional31 Views

Penegakan hukum di Indonesia sedang mengalami transformasi besar. Di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, pendekatan humanis mulai diarusutamakan sebagai paradigma baru dalam sistem peradilan pidana. Langkah ini tidak hanya menitikberatkan pada penindakan, tetapi juga pada penyelesaian konflik secara damai dan berkeadilan, dengan menempatkan manusia sebagai pusat hukum.

Filosofi Penegakan Hukum yang Humanis

Hakikat Hukum sebagai Alat Keadilan Sosial

Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, hukum bukanlah alat kekuasaan semata, melainkan instrumen keadilan sosial. Pendekatan humanis dalam hukum bertujuan memberikan ruang lebih besar bagi nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan kearifan lokal dalam penyelesaian perkara.

Keadilan Restoratif Sebagai Pilar Utama

Keadilan restoratif menjadi pilar utama pendekatan ini. Dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, jaksa diberi kewenangan menghentikan penuntutan berdasarkan asas keadilan restoratif. Fokusnya adalah pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan hanya penghukuman.

Implementasi Strategis oleh Kejaksaan

Rumah Restorative Justice (Rumah RJ)

Hingga akhir 2024, Kejaksaan telah mendirikan 4.654 Rumah Restorative Justice di seluruh Indonesia. Rumah RJ menjadi ruang alternatif untuk menyelesaikan perkara pidana ringan melalui musyawarah mufakat. Di sini, pelaku dan korban dapat berdamai tanpa harus melalui proses pengadilan panjang.

Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa)

Inisiatif Jaga Desa menjadi langkah strategis Kejaksaan untuk menyentuh masyarakat akar rumput. Program ini menghadirkan jaksa sebagai pembimbing dan pendamping hukum di desa-desa, khususnya dalam pengelolaan dana desa, guna mencegah potensi tindak pidana korupsi sejak dini.

Pencapaian dalam Penyelesaian Perkara

Per akhir 2024, sebanyak 6.516 perkara telah diselesaikan melalui skema keadilan restoratif. Ini menunjukkan bahwa pendekatan humanis bukanlah konsep utopis, melainkan bisa diimplementasikan secara nyata dengan hasil yang positif bagi semua pihak.

Pengakuan dan Apresiasi Nasional

Penghargaan Detikcom Award 2024

Atas dedikasinya dalam menerapkan prinsip-prinsip hukum yang manusiawi, Jaksa Agung ST Burhanuddin dianugerahi penghargaan sebagai Tokoh Penegak Hukum Humanis oleh Detikcom. Penghargaan ini mencerminkan pengakuan masyarakat atas upaya Kejaksaan dalam membangun hukum yang adil dan bermartabat.

Penegakan Hukum Humanis sebagai Ikon

Dalam Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI 2024, ST Burhanuddin menyatakan bahwa penegakan hukum humanis harus menjadi ikon penegakan hukum universal. Pendekatan ini dinilai sebagai jawaban atas kritik masyarakat terhadap praktik hukum yang kaku dan tidak berpihak pada rasa keadilan substantif.

Tantangan dan Masa Depan Pendekatan Humanis

Resistensi Institusional

Meskipun berhasil menunjukkan capaian, pendekatan ini tetap menghadapi tantangan dari pihak-pihak yang masih memegang paradigma lama dalam hukum pidana, yang hanya fokus pada penghukuman. Perlu proses internalisasi nilai humanis di semua lini aparat penegak hukum.

Harapan Transformasi Hukum Nasional

Pendekatan humanis diharapkan menjadi pondasi untuk transformasi sistem hukum nasional yang lebih inklusif, adaptif, dan berkeadilan. Melalui penyadaran hukum dari desa, penyelesaian damai melalui Rumah RJ, hingga reformasi sistemik, Kejaksaan menata ulang wajah hukum Indonesia.

Menata Ulang Hukum dengan Sentuhan Nurani

Penegakan hukum yang humanis bukan hanya tentang menyelesaikan perkara tanpa pengadilan, tetapi tentang membangun masyarakat yang sadar hukum, menjunjung tinggi keadilan, dan berorientasi pada pemulihan. Upaya Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kejaksaan RI telah membuka jalan baru bagi hukum Indonesia untuk benar-benar melayani masyarakat dengan nurani dan kebijaksanaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *