JAM Pidmil Kejagung Berikan Perhatian Tangani Tiga Perkara Koneksitas

Berita41 Views

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil) Kejaksaan Agung RI mencatat komitmen luar biasa dalam menangani perkara koneksitas—kasus pidana yang melibatkan pelaku dari unsur sipil dan militer secara bersama-sama. Pada 2025, tiga perkara koneksitas menjadi fokus perhatian, menandai integrasi yang semakin kuat antara Kejaksaan, Oditurat Militer, dan lembaga peradilan sipil dalam menegakkan hukum secara menyeluruh, objektif, dan transparan.

Memahami Perkara Koneksitas

Definisi dan Payung Hukum

Perkara koneksitas adalah bentuk kasus pidana yang terjadi akibat keterlibatan aktor dari dua yurisdiksi berbeda—sipil dan militer—dalam satu perbuatan pidana. Payung hukumnya merujuk pada Pasal 89 KUHAP, Pasal 198 UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, serta Pasal 16 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Dalam perkara koneksitas, terdapat pengaturan bahwa meskipun pelaku berasal dari dua lingkungan hukum berbeda, proses penyidikan dan peradilannya dapat digabungkan demi efisiensi dan keadilan. Dalam banyak kasus, pengadilannya dilaksanakan di peradilan umum, kecuali ditetapkan lain oleh Mahkamah Agung.

Peran Strategis JAM-Pidmil

Sebagai institusi yang dibentuk berdasarkan UU No. 11 Tahun 2021, JAM-Pidmil memiliki mandat penuh untuk mengelola perkara pidana militer, termasuk koneksitas. Lembaga ini bertugas melakukan penyelidikan, penuntutan, pengawasan eksekusi, dan juga eksaminasi terhadap putusan-putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Tiga Perkara Koneksitas yang Disorot Tahun 2025

1. Korupsi Proyek Satelit Slot Orbit di Kementerian Pertahanan

Kasus pertama yang menjadi prioritas adalah dugaan korupsi dalam proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123° BT di lingkungan Kementerian Pertahanan. Dalam perkara ini, JAM-Pidmil menetapkan tiga tersangka yaitu:

  • Laksamana Muda TNI (Purn) LNR, selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen,
  • ATVDH, Tenaga Ahli Satelit di Kemhan,
  • GK, CEO dari perusahaan asing Navayo International AG.

Nilai kerugian negara dari proyek ini ditaksir mencapai USD 21,3 juta. Kejagung menyoroti bahwa proses pengadaan dilakukan tanpa melalui mekanisme lelang yang transparan dan akuntabel, sehingga menimbulkan celah penyimpangan yang serius.

2. Kasus Tindak Pidana Korupsi Tabungan Wajib Perumahan AD (TWP AD)

Perkara kedua melibatkan kasus pengelolaan dana Tabungan Wajib Perumahan di lingkungan TNI AD. Dalam kurun waktu 2012–2014, dana yang seharusnya digunakan untuk pengadaan perumahan prajurit, diduga kuat diselewengkan dengan melibatkan pejabat militer aktif maupun pensiunan, serta rekanan swasta.

Kejaksaan dan Oditurat Militer melakukan split perkara—membagi berkas perkara sesuai dengan status sipil dan militer pelaku—namun tetap berada dalam satu payung koordinasi JAM-Pidmil guna memastikan keterpaduan dan pengawasan maksimal dalam penanganan.

3. Pengadaan Lahan di Karawang dan Subang

Perkara ketiga menyangkut pengadaan lahan untuk kepentingan pertahanan di wilayah Karawang dan Subang, Jawa Barat. Dalam proyek ini, negara dirugikan sekitar Rp60 miliar akibat mark-up harga, tumpang tindih kepemilikan tanah, serta dugaan kolusi dalam proses verifikasi lahan.

Kejagung menekankan bahwa penyidikan dilakukan secara cermat dan profesional, serta melibatkan ahli tanah, auditor negara, dan unsur militer untuk memperkuat konstruksi hukum yang adil dan tak terbantahkan.

Pendekatan Terpadu dalam Penanganan Koneksitas

Tim Penyidikan dan Penuntutan Terpadu

Guna menghindari fragmentasi penanganan perkara, JAM-Pidmil membentuk Tim Tetap Penyidikan dan Penuntutan Koneksitas. Tim ini terdiri dari unsur jaksa dan oditur, dan bertugas sejak tahap penyelidikan hingga pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan. Langkah ini dinilai mampu mempercepat proses, menghindari tumpang tindih, dan meningkatkan kualitas kontrol terhadap proses hukum.

Sinergi dengan TNI dan MA

Penanganan koneksitas tidak bisa lepas dari koordinasi erat dengan TNI dan Mahkamah Agung. Melalui Nota Kesepahaman dan SKB antara Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Menhan, dibentuk sistem kerja terintegrasi yang menjamin keterbukaan proses dan keadilan substantif.

Pencegahan Dualisme Hukum

Salah satu alasan utama dibentuknya JAM-Pidmil adalah untuk mencegah terjadinya disparitas atau dualisme pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana dari dua yurisdiksi berbeda. Pendekatan ini menjamin bahwa tidak terjadi perlakuan hukum yang berbeda meski pelaku berasal dari lingkungan militer atau sipil.

Komitmen dan Harapan Penegakan Hukum

Profesionalisme dan Transparansi

JAM-Pidmil terus berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, terbuka, dan tidak tebang pilih. Tiga perkara koneksitas yang ditangani saat ini mencerminkan arah baru penegakan hukum yang lebih adaptif dan responsif terhadap kompleksitas pelanggaran yang terjadi lintas sektor.

Restorasi Integritas Aparat Negara

Penanganan perkara koneksitas juga penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi militer dan sipil yang selama ini tercoreng akibat korupsi. Kejaksaan berharap bahwa kasus-kasus ini dapat menjadi preseden untuk pembenahan internal dan peningkatan pengawasan terhadap tata kelola keuangan dan sumber daya di lingkungan pertahanan maupun kementerian terkait.

Refleksi dan Harapan atas Integrasi Hukum Koneksitas

Perhatian serius JAM-Pidmil dalam menangani tiga perkara koneksitas di tahun 2025 menegaskan tekad Kejaksaan RI dalam membangun sistem hukum yang berkeadilan dan terintegrasi. Melalui pendekatan profesional, kolaboratif, dan transparan, perkara koneksitas diharapkan dapat menjadi cermin supremasi hukum yang tidak memandang latar belakang pelaku, sekaligus alat untuk memperkuat integritas lembaga negara di mata rakyat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *