Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali melanjutkan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower transmisi listrik di lingkungan PT PLN (Persero). Salah satu nama yang menjadi sorotan dalam pemeriksaan terbaru adalah SH, seorang figur penting yang memiliki keterkaitan langsung dengan perusahaan dan asosiasi yang terlibat dalam proyek tersebut.
Latar Belakang Dugaan Korupsi di PT PLN
Proyek Tower Transmisi Bernilai Triliunan Rupiah
Kasus ini berawal dari proyek pengadaan 9.085 set tower transmisi oleh PT PLN pada tahun 2016, dengan nilai kontrak mencapai Rp2,2 triliun. Dalam perjalanannya, proyek ini mengalami perubahan volume pengadaan menjadi lebih dari 10.000 set melalui adendum kontrak. Dugaan penyimpangan muncul karena adanya ketidaksesuaian prosedur dalam proses perubahan tersebut.
Dugaan Praktik Monopoli dan Penggelembungan
Tim penyidik mendalami potensi praktik monopoli oleh perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (Aspatindo). PT PLN disebut-sebut mengakomodir permintaan Aspatindo, yang berisi 14 perusahaan, termasuk PT Bukaka Teknik Utama, tempat SH menjabat sebagai Direktur Operasional. Dugaan mengarah pada pemberian keuntungan berlebih kepada pihak tertentu melalui pengaturan tender dan pelaksanaan proyek.
Pemeriksaan Saksi SH oleh Jampidsus
Posisi Strategis Saksi dalam Proyek
SH diperiksa karena dinilai memiliki posisi strategis sebagai penghubung antara pelaku usaha dan pelaksana proyek di PT PLN. Selain menjabat di PT Bukaka, SH juga merupakan Ketua Aspatindo, asosiasi yang menjadi bagian krusial dalam rantai pelaksanaan proyek tower tersebut.
Materi Pemeriksaan dan Tujuan Penyidikan
Tim penyidik memeriksa SH untuk menggali informasi terkait kemungkinan adanya pengaruh Aspatindo dalam mengatur distribusi proyek tower. Pemeriksaan juga difokuskan pada klarifikasi atas dokumen-dokumen perjanjian, spesifikasi proyek, serta adendum kontrak yang diajukan selama proses pengadaan berlangsung.

Langkah Hukum dan Penyidikan Tambahan
Penggeledahan Sejumlah Lokasi Terkait
Selain pemeriksaan saksi, Jampidsus juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi penting. Tim penyidik menyasar kantor pusat PT Bukaka, kediaman pribadi SH, serta beberapa apartemen yang diduga menyimpan dokumen dan barang bukti elektronik. Hasil penggeledahan tersebut kini menjadi bagian dari materi evaluasi lanjutan.
Komitmen Kejagung untuk Penuntasan Kasus
Kejaksaan Agung menyatakan komitmennya dalam mengusut tuntas kasus ini tanpa tebang pilih. Selain memeriksa SH, penyidik juga akan terus memanggil pihak-pihak lain yang terkait baik dari sisi swasta maupun dari internal PT PLN. Hal ini menunjukkan keseriusan lembaga dalam membongkar dugaan praktik korupsi di tubuh BUMN strategis tersebut.
Relevansi Kasus Terhadap Tata Kelola BUMN
Isu Integritas dalam Proyek Infrastruktur
Kasus pengadaan tower transmisi PLN menjadi salah satu contoh penting dalam menyoroti tata kelola pengadaan barang dan jasa di perusahaan milik negara. Nilai proyek yang besar dan keterlibatan asosiasi usaha menambah kompleksitas risiko penyimpangan apabila tidak diawasi secara ketat.
Harapan untuk Reformasi Prosedural
Publik berharap agar kasus ini tidak hanya berujung pada hukuman terhadap pelaku, tetapi juga menjadi momentum untuk mereformasi sistem pengadaan di BUMN. Proses tender yang lebih transparan, pengawasan ketat terhadap perubahan kontrak, serta pembatasan konflik kepentingan menjadi agenda penting ke depan.
Menanti Akhir Kasus: Transparansi dan Harapan dari Penegakan Hukum
Pemeriksaan terhadap SH oleh Jampidsus Kejagung menandai babak baru dalam upaya penegakan hukum atas dugaan korupsi proyek pengadaan tower PLN. Dengan terus berkembangnya proses penyidikan, masyarakat menantikan transparansi dan keadilan ditegakkan demi menjaga marwah tata kelola negara yang bersih dari praktik koruptif. Kejaksaan Agung diharapkan mampu membongkar seluruh jaringan yang terlibat dan mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang.