Kejaksaan Agung Amankan Dua Pelaku Jaksa Gadungan dan Penipuan

Berita, Hukum55 Views

Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga integritas institusi hukum dengan mengamankan dua pelaku penipuan yang menyamar sebagai jaksa. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan secara materiil oleh tindakan oknum tersebut. Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat modus yang digunakan tergolong rapi dan menyasar korban dengan nilai kerugian yang signifikan.

Kronologi Penangkapan oleh Tim Gabungan Kejaksaan

Operasi Penangkapan di Yogyakarta

Penangkapan dua pelaku yang berinisial FRA dan DTM dilakukan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung. Operasi berlangsung di sebuah apartemen di kawasan Yogyakarta, pada Kamis, 17 Maret 2022.

Kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Mereka telah dibuntuti oleh tim intelijen selama beberapa hari, setelah diketahui sering beroperasi menggunakan seragam jaksa dan mengaku sebagai aparat dari Kejaksaan.

Pengakuan dan Barang Bukti

Dalam proses pemeriksaan awal, FRA dan DTM mengaku telah melakukan penipuan kepada sejumlah korban dengan modus menawarkan program lelang kendaraan sitaan Kejaksaan. Barang bukti yang diamankan meliputi atribut kejaksaan, dokumen palsu, serta sejumlah uang tunai hasil kejahatan. Nilai kerugian yang dialami oleh korban-korban diperkirakan mencapai Rp2,2 miliar.

Modus Penipuan Berkedok Aparat

Lelang Fiktif Kendaraan Sitaan

Modus yang digunakan oleh pelaku tergolong canggih. Dengan berpura-pura sebagai jaksa, mereka menawarkan lelang kendaraan yang disebut berasal dari hasil sitaan negara. Korban dijanjikan bisa memperoleh kendaraan dengan harga jauh di bawah pasaran, dengan syarat mentransfer sejumlah uang sebagai uang muka.

Setelah uang ditransfer, pelaku memutus komunikasi dan tidak memberikan kendaraan seperti yang dijanjikan. Beberapa korban bahkan sempat diajak bertemu di lokasi fiktif untuk menyaksikan “proses lelang,” namun kemudian ditinggalkan begitu saja.

Penyalahgunaan Seragam dan Identitas Hukum

Para pelaku diketahui menggunakan seragam jaksa yang menyerupai asli, lengkap dengan tanda pengenal palsu. Hal ini digunakan untuk meyakinkan korban saat pertemuan langsung, yang semakin memperkuat kredibilitas mereka di mata korban. Dalam beberapa kasus, pelaku juga mengaku sebagai pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.

Dampak Hukum dan Proses Selanjutnya

Penyerahan ke Polres Kabupaten Malang

Setelah berhasil diamankan, kedua pelaku langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang untuk diperiksa secara intensif. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku beserta seluruh barang bukti diserahkan ke Polres Kabupaten Malang untuk proses hukum lanjutan.

Kepala Kejaksaan Agung melalui juru bicaranya menegaskan bahwa pihaknya akan menuntut maksimal atas kasus ini, karena telah mencoreng nama baik institusi dan menimbulkan kerugian publik yang besar.

Imbauan kepada Masyarakat

Melalui pernyataan resmi, Kejaksaan Agung mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap siapapun yang mengaku sebagai aparat hukum tanpa bisa menunjukkan identitas resmi. Publik juga diminta aktif melaporkan jika mengetahui adanya tindakan serupa di lingkungannya.

Tegas Melawan Penipuan Berkedok Penegak Hukum

Kasus penangkapan dua jaksa gadungan ini menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak akan kompromi terhadap bentuk penipuan yang mencatut nama institusi negara. Kejaksaan menegaskan pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat hukum untuk mencegah penyalahgunaan atribut dan nama institusi. Ke depan, pengawasan terhadap peredaran atribut resmi Kejaksaan juga akan diperketat untuk mencegah kasus serupa terjadi kembali.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *