Kasus dugaan korupsi dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, kembali menjadi perbincangan publik. Skandal ini tak hanya mengguncang sektor pertambangan nasional, tetapi juga membuka tabir praktik penyalahgunaan kekuasaan di tingkat daerah. Di tengah maraknya pengawasan terhadap tambang ilegal, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menetapkan langkah tegas dengan memeriksa dua individu penting dalam rangkaian penyidikan.
Kasus ini menyita perhatian karena menyangkut aspek vital: sumber daya alam yang semestinya dikelola demi kemaslahatan rakyat, justru disalahgunakan demi keuntungan segelintir pihak. Fakta bahwa ada dugaan pemalsuan dokumen dan kolusi antar oknum pejabat, menjadi alarm serius bagi publik mengenai integritas tata kelola pertambangan di daerah.
Dua Orang Diperiksa Kejagung: Siapa Mereka?
RDS dan MT, Saksi Kunci dalam Perkara
Dalam perkembangan terbaru, Kejagung memeriksa dua orang yang diduga mengetahui seluk-beluk penerbitan IUP bermasalah di Kutai Barat. Mereka adalah:
- RDS, Penyelidik Bumi Ahli Muda Bidang Mineral dan Batubara dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur.
- MT, Direktur dari perusahaan tambang swasta yang berbasis di Kalimantan, yakni PT Bumi Enggang Khatulistiwa.
Keduanya menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, sebagai saksi atas proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian IUP kepada perusahaan yang ternyata tidak memenuhi syarat legalitas administrasi.
Fokus Pemeriksaan
Kejagung mengonfirmasi bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara. Penyidik ingin menggali:
- Peran masing-masing pihak dalam proses penerbitan izin.
- Dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam pembuatan dokumen palsu.
- Aliran dana yang mencurigakan dari perusahaan ke oknum tertentu.

Kronologi Dugaan Korupsi IUP di Kutai Barat
Awal Mula Kasus
Skandal ini bermula dari penerbitan IUP kepada perusahaan tambang yang bernama PT Sendawar Jaya. Perusahaan tersebut mendapatkan izin eksplorasi dan produksi tanpa memenuhi prosedur yang benar. Beberapa dokumen perizinan diduga dipalsukan, dan proses legalisasi dokumen dilakukan oleh pejabat daerah tanpa verifikasi mendalam.
Tokoh Utama: Mantan Bupati Kutai Barat
Salah satu nama besar yang terseret dalam pusaran kasus ini adalah Ismail Thomas, mantan Bupati Kutai Barat. Ia diduga kuat menjadi aktor intelektual yang memuluskan jalan perusahaan tambang dengan menerbitkan dokumen izin yang tidak sah secara hukum.
Ismail Thomas akhirnya dinyatakan bersalah oleh pengadilan pada awal tahun ini dan divonis 1 tahun penjara. Vonis tersebut menuai polemik di tengah masyarakat yang menganggap hukuman terlalu ringan untuk kerugian negara yang ditimbulkan.
Peran Mantan Pejabat Dinas ESDM: CB dalam Sorotan
Siapa CB?
Selain Ismail Thomas, Kejagung juga menetapkan CB, mantan Kepala Dinas ESDM Kalimantan Timur, sebagai tersangka. CB berperan dalam memproses dan melegalisir dokumen-dokumen bermasalah yang diterbitkan oleh pihak bupati.
Ia diduga dengan sadar mengetahui bahwa dokumen tersebut palsu, namun tetap memberikan tanda tangan dan stempel pengesahan demi melicinkan proses pemberian IUP kepada perusahaan yang seharusnya tidak layak.
Jaringan Korupsi yang Terstruktur
Kejagung menduga ada jaringan terstruktur yang melibatkan beberapa pihak dari unsur pemerintahan daerah, dinas terkait, hingga pengusaha tambang. Kolaborasi inilah yang menciptakan mekanisme korupsi berjamaah dengan modus pemalsuan dokumen, suap, dan gratifikasi.
Dampak Lingkungan dan Sosial dari Skandal Tambang
Eksploitasi Ilegal dan Kerusakan Alam
Wilayah Kutai Barat dikenal sebagai daerah dengan potensi batubara yang tinggi. Namun, kegiatan pertambangan ilegal yang disokong oleh izin palsu menyebabkan:
- Deforestasi di wilayah lindung.
- Kerusakan sungai dan kontaminasi air tanah.
- Hilangnya lahan produktif masyarakat adat.
Kejadian ini memicu gelombang protes dari warga lokal yang merasa haknya dilangkahi oleh perusahaan tambang yang beroperasi dengan restu pejabat bermasalah.
Ketidakadilan Sosial di Daerah Tambang
Masyarakat sekitar tambang justru tidak merasakan dampak ekonomi yang dijanjikan oleh aktivitas tambang. Sebaliknya, mereka menghadapi:
- Relokasi paksa tanpa ganti rugi yang layak.
- Polusi udara dan kebisingan akibat aktivitas alat berat.
- Pengangguran lokal karena tenaga kerja lebih banyak didatangkan dari luar.
Upaya Kejagung dan Arah Penyidikan Selanjutnya
Komitmen Penegakan Hukum
Kejagung menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut dan tidak tertutup kemungkinan akan muncul tersangka baru. Fokus utama saat ini adalah:
- Melacak aliran dana hasil suap dari perusahaan ke pejabat.
- Membongkar modus-modus korupsi dalam perizinan pertambangan lainnya.
- Menyita aset para tersangka yang berkaitan dengan hasil kejahatan.
Strategi Pencegahan
Selain penindakan, Kejagung juga menyarankan penguatan sistem:
- Digitalisasi izin tambang untuk menghindari pemalsuan.
- Penerapan transparansi berbasis blockchain.
- Pengawasan partisipatif dari masyarakat sipil.
Tanggapan Publik dan Reaksi Tokoh Nasional
Gelombang Reaksi di Media Sosial
Tagar seperti #TangkapKoruptorTambang dan #KutaiBaratRusak sempat trending di media sosial. Banyak netizen menyerukan agar aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada oknum kecil, tapi juga menindak aktor utama di balik skema korupsi tambang.
Reaksi Tokoh Lingkungan
Aktivis lingkungan dari berbagai organisasi menyampaikan bahwa kasus ini mencerminkan darurat moralitas tata kelola tambang di Indonesia. Mereka menuntut agar pelaku dihukum berat dan wilayah yang rusak segera direstorasi.
Tantangan Penegakan Hukum di Sektor Tambang
Modus Korupsi Berubah-ubah
Salah satu tantangan terbesar Kejagung adalah pola korupsi yang terus berevolusi. Tidak hanya berupa suap langsung, tapi juga menyusup dalam bentuk konsultan hukum, notaris abal-abal, hingga rekayasa hasil survei geologi.
Keterlibatan Pihak Asing?
Beberapa spekulasi menyebutkan ada keterlibatan investor asing yang menggunakan bendera perusahaan lokal untuk mendapatkan izin tambang. Mereka diduga membiayai proses perizinan ilegal melalui jalur “titipan proyek”.
Mengungkap Tambang, Mengungkap Luka Negara
Kasus korupsi tambang Kutai Barat bukan hanya sekadar urusan legalitas administratif. Ini menyangkut masa depan sumber daya bangsa, kelangsungan lingkungan, dan keadilan sosial bagi masyarakat adat.
Langkah Kejagung dalam memeriksa dua saksi tambahan menjadi sinyal bahwa tidak ada lagi tempat bagi para penjarah sumber daya yang berlindung di balik jubah birokrasi.