Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) kembali menyorot perhatian publik dengan langkah tegas dalam membongkar kasus dugaan korupsi komoditi emas. Pada awal Juni 2024, sebanyak sembilan pejabat dan mantan pejabat PT Aneka Tambang Tbk (Antam) diperiksa terkait skandal produksi dan peredaran ilegal logam mulia berlogo resmi Antam. Kasus ini menyeret nama-nama besar dan membuka tabir tentang lemahnya sistem pengawasan di perusahaan tambang milik negara.
Latar Belakang Kasus Dugaan Korupsi Emas
Produksi Emas Ilegal Selama Lebih dari Satu Dekade
Penyidikan Kejagung mengungkap adanya indikasi kuat bahwa sejak 2010 hingga 2022, telah terjadi pencetakan logam mulia berlogo Antam secara ilegal. Enam mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam diduga memanfaatkan posisinya untuk melakukan jasa manufaktur logam milik pihak swasta dengan menggunakan merek resmi perusahaan tanpa prosedur yang sah. Jumlah logam mulia yang diproduksi secara ilegal itu disebut mencapai 109 ton.
Skema dan Kerugian Negara
Logam mulia yang dicetak secara ilegal ini kemudian beredar di pasar bersamaan dengan produk resmi PT Antam. Praktik ini tidak hanya membingungkan pasar, tetapi juga menyebabkan persaingan tidak sehat dan mencederai kepercayaan publik terhadap merek logam mulia nasional. Negara pun dirugikan dalam aspek pajak, distribusi, dan nilai strategis komoditas emas nasional.
Pemeriksaan 9 Pejabat dan Mantan Pejabat PT Antam
Nama-Nama yang Diperiksa oleh Kejagung
Sebagai kelanjutan dari penyidikan, Kejagung memanggil dan memeriksa sembilan pejabat aktif dan mantan pejabat di lingkungan PT Antam. Nama-nama tersebut mencakup:
- Direktur Operasi,
- Kepala Divisi Treasury,
- Kepala Divisi Penjualan dan Pemasaran Logam Mulia,
- Kepala Divisi Operasional,
- Asisten Manajer Retail Region,
- Staf dan Manajer Pemasaran UBPP LM,
- hingga Manajer Pelaporan Keuangan dan Konsolidasi.
Mereka diperiksa secara intensif untuk mengklarifikasi proses manufaktur, alur distribusi, hingga prosedur dokumentasi yang berhubungan dengan produksi emas berlogo Antam.
Tujuan Pemeriksaan dan Kaitan dengan 6 Tersangka
Pemeriksaan ini bertujuan memperjelas peran para pejabat tersebut dalam praktik ilegal pencetakan logam mulia. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka dari kalangan General Manager UBPP LM PT Antam untuk periode 2010 hingga 2022. Pemeriksaan lanjutan ini berpotensi membuka kemungkinan adanya tersangka baru, mengingat kompleksitas jaringan distribusi dan pembiaran sistematis yang terjadi dalam kurun waktu lebih dari satu dekade.

Modus Operandi dan Dampak pada Reputasi PT Antam
Penyalahgunaan Logo dan Manufaktur Fiktif
Modus utama dalam perkara ini adalah penyalahgunaan fasilitas produksi logam mulia milik PT Antam. Para tersangka melakukan pencetakan logam mulia milik pihak ketiga dengan tetap menggunakan logo resmi Antam, seolah-olah produk tersebut berasal dari hasil produksi internal dan sah.
Aktivitas ini tidak didasarkan pada dokumen resmi atau kontrak kerja sama yang sah, sehingga tergolong sebagai tindakan di luar mekanisme perusahaan. Produksi dilakukan tanpa dasar hukum, dan hasilnya masuk ke pasar melalui jalur distribusi yang kerap kali tidak tercatat dalam laporan keuangan resmi perusahaan.
Reputasi dan Nilai Pasar
Dampaknya, pasar logam mulia dalam negeri terguncang. Produk resmi dan ilegal bercampur dalam pasar terbuka, sehingga merusak persepsi masyarakat terhadap jaminan keaslian produk Antam. Penurunan kepercayaan pasar bisa mempengaruhi nilai jual, daya saing, serta memperbesar potensi pemalsuan produk logam mulia secara umum.
Upaya Penegakan Hukum dan Pasal yang Dikenakan
Penjeratan Hukum oleh Kejagung
Kejagung dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Konstruksi hukum ini mencakup penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Penyelidikan terus dikembangkan untuk memverifikasi seluruh data produksi, distribusi, hingga potensi keterlibatan pihak swasta maupun eksportir ilegal.
Fokus Pemeriksaan Tambahan dan Langkah Selanjutnya
Kejagung juga membuka peluang untuk memperluas penyidikan ke ranah audit internal dan eksternal. Pemeriksaan terhadap unit pengawasan internal PT Antam menjadi prioritas berikutnya, untuk memastikan sejauh mana pengawasan benar-benar dijalankan atau justru diabaikan selama bertahun-tahun. Bukti digital, transaksi keuangan, dan pengiriman fisik emas ke luar wilayah resmi juga tengah didalami.
Korupsi di Industri Strategis dan Relevansi Reformasi
Kasus ini merupakan bukti nyata bahwa sektor industri strategis seperti tambang logam mulia sangat rentan terhadap penyimpangan, bahkan di institusi sebesar PT Antam. Pemeriksaan terhadap sembilan orang ini menandai keseriusan Kejagung dalam menuntaskan praktik korupsi yang terstruktur dan melibatkan jangka waktu panjang.
Lebih dari sekadar pengembalian kerugian negara, publik menanti reformasi manajemen dan pengawasan di tubuh BUMN, khususnya di sektor pertambangan. Kasus ini diharapkan menjadi titik balik untuk membangun tata kelola korporasi yang profesional, transparan, dan bersih dari kepentingan pribadi atau kelompok.