Kejagung Memeriksa 9 Orang Terkait Perkara Korupsi Komoditi Emas
Jakarta, (Jnnews) | Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 9 (sembilan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022,
Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana, S.H, M.H, melalui keterangan persnya yang diterima media Jnnews pada Rabu (5/6/2024).
“HRT selaku Direktur Operasi PT Antam Tbk.
MS selaku Asistant Manager Retail Region Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.
HBA selaku Kepala Divisi Treasury PT Antam Tbk.
GAG selaku Operation Senior Manager PT Antam Tbk periode Juni sampai dengan saat ini.
YH selaku Precious Metal Sales and Marketing Division Head PT Antam Tbk.
AY selaku Operation Division Head PT Antam Tbk.
JP selaku Marketing UBPP LM PT Antam Tbk.
AKW selaku Eks Marketing Manager UBPP LM PT Antam Tbk.
AAW selaku Financial Reporting dan Consolidation Manager PT Antam Tbk”, terang Kapuspenkum.
Beliau juga menerangkan bahwa, maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.
“Adapun kesembilan orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud”, jelas Dr. Ketut. /K.3.3.1/sn
Red