Kejagung Periksa 9 Orang Terkait Perkara Korupsi Impor Gula
![](https://jnnews.co.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250212-WA0002-780x470.jpg)
![](https://jnnews.co.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250212-WA0002-780x470.jpg)
Jakarta, (Jnnews) | Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 9 (sembilan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016.
Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum melalui keterangan persnya yang diterima media Jnnews pada Selasa (11/2/2025).
“ES selaku Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar pada Kementerian Perindustrian RI.
LDT selaku Mantan Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonoman RI periode 2015 sampai dengan 2017 (Pensiunan).
RW selaku Pegawai Negeri Sipil pada Badan Pangan Nasional.
LKH selaku Fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda pada Badan Pangan Nasional.
IYA selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Perindustrian RI.
MM selaku Deputi Koordinasi Bidang Pangan dan Agribisnis pada Kementerian Koordinator Perekonomian RI.
CSR selaku Perencana Ahli Muda Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan pada Kementerian Perindustrian RI periode Desember 2020 sampai dengan sekarang.
EES selaku Kasi Standarisasi Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan pada Kementerian pada Kementerian Perindustrian RI periode 2011 sampai dengan 2016.
EFY selaku Pegawai Negeri Sipil pada Balai Besar Standarisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Industri di Semarang”, jelas Dr. Harli.
Beliau juga menerangkan bahwa, maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.
“Adapun sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016 atas nama Tersangka TTL dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud”, pungkas Kapuspenkum Kejagung. /K.3.3.1/seno aji
Red