Menjelang diberlakukannya kebijakan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada awal tahun 2025, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mengambil langkah proaktif dengan melakukan kunjungan kerja ke sejumlah kabupaten/kota di wilayah provinsi. Kunjungan ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi merupakan rangkaian koordinasi strategis guna memastikan kesiapan implementasi program yang diharapkan dapat mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Latar Belakang Penerapan Opsen PKB dan BBNKB
Landasan Regulasi dan Transformasi Fiskal
Penerapan opsen ini berakar dari ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Undang-undang ini membuka jalan bagi pemerintah daerah untuk menetapkan pungutan tambahan berupa opsen atas pajak-pajak tertentu yang sebelumnya menjadi kewenangan eksklusif provinsi, termasuk PKB dan BBNKB.
Transformasi fiskal ini dirancang untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah dengan memperkuat kapasitas penerimaan melalui instrumen yang lebih fleksibel, adil, dan transparan.
Inovasi Mekanisme Split Payment
Salah satu terobosan penting dari kebijakan opsen adalah penerapan skema split payment. Skema ini memungkinkan distribusi langsung penerimaan pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota secara real-time, menggantikan sistem bagi hasil yang kerap kali lambat dan tidak efisien.
Dengan skema ini, setiap transaksi pembayaran PKB dan BBNKB akan otomatis terbagi sesuai porsi yang ditetapkan, mempercepat penerimaan dan mempermudah akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Kunjungan Bapenda Provinsi ke Daerah
Lokasi Strategis dan Tujuan Kunjungan
Bapenda Provinsi Lampung melakukan serangkaian kunjungan lapangan ke sejumlah daerah, di antaranya Kabupaten Lampung Timur. Dalam kunjungan tersebut, Kepala Bapenda Provinsi Lampung Slamet Riadi bersama tim berdialog dengan Pj. Bupati Lampung Timur dan pejabat teknis lainnya guna meninjau kesiapan pelaksanaan opsen, termasuk perencanaan lokasi Samsat baru.
Sinkronisasi Program dan Edukasi Masyarakat
Selain untuk koordinasi administratif, kunjungan ini juga berfungsi sebagai media sosialisasi kepada masyarakat dan aparat daerah. Masyarakat perlu mendapatkan edukasi mengenai keberadaan opsen sebagai kebijakan baru, sekaligus memahami manfaatnya terhadap pembangunan lokal. Pemerintah daerah pun didorong untuk menyiapkan regulasi pendukung dan infrastruktur pelayanan agar opsen dapat dijalankan secara optimal mulai awal 2025.
Rapat Koordinasi Lintas Pemerintah Daerah
Harmonisasi Sistem Informasi dan Data
Bapenda Provinsi juga menggelar rapat koordinasi yang melibatkan seluruh kepala Bapenda kabupaten/kota se-Provinsi Lampung. Salah satu isu sentral dalam forum tersebut adalah harmonisasi sistem informasi dan penguatan basis data kendaraan bermotor agar validitas dan efektivitas pemungutan pajak dapat terjaga.
Para kepala Bapenda diminta untuk memetakan potensi kendaraan bermotor aktif maupun nonaktif dan menyusun strategi penagihan yang sesuai kondisi riil masyarakat di masing-masing wilayah.
Konsolidasi Penerapan Kebijakan Baru
Dalam forum ini juga dibahas prosedur teknis penetapan tarif opsen, mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan, serta integrasi data dengan pihak Samsat dan Dinas Pendapatan. Kesepakatan bersama antar pemerintah daerah menjadi syarat penting keberhasilan pelaksanaan opsen di seluruh wilayah Provinsi Lampung.
Insentif Fiskal dalam Masa Transisi
Kebijakan Keringanan Pajak
Untuk memperlancar transisi dan mendorong antusiasme wajib pajak, Gubernur Lampung mengeluarkan Keputusan Nomor G/876/VI.03/HK/2024 tentang pemberian keringanan pembayaran pajak. Insentif ini meliputi pengurangan PKB, BBNKB, serta pungutan opsen untuk jenis kendaraan tertentu.
Keringanan diberikan bagi kendaraan pribadi maupun komersial, dengan tarif insentif yang bervariasi bergantung pada jenis dan peruntukan kendaraan, seperti:
- Diskon 10% untuk PKB pribadi
- Pengurangan 24% untuk BBNKB kendaraan roda empat
- Diskon lebih besar bagi kendaraan angkutan umum hingga 54%
Tujuan Insentif dan Efek Psikologis
Keringanan ini bukan hanya sekadar strategi keuangan, tetapi juga menjadi bentuk penghargaan pemerintah kepada masyarakat yang taat pajak. Secara psikologis, hal ini memberi dampak positif terhadap loyalitas warga serta meningkatkan niat bayar pajak, terutama di tengah tekanan ekonomi pasca pandemi dan inflasi yang masih fluktuatif.
Komitmen Pemerintah terhadap Reformasi Pajak Daerah
Pidato Pj Gubernur: Sinergi dan Akuntabilitas
Dalam pidatonya, Pj Gubernur Samsudin menekankan pentingnya keselarasan antar lapisan pemerintah dalam menyukseskan kebijakan opsen. Menurutnya, sinergi adalah kunci untuk menjadikan opsen bukan sekadar kebijakan fiskal, tetapi alat untuk percepatan pembangunan daerah.
Ia juga menekankan bahwa dana hasil opsen hendaknya digunakan untuk kebutuhan konkret seperti perbaikan jalan, pelayanan publik, dan peningkatan infrastruktur di daerah kabupaten/kota.
Harapan Peningkatan PAD dan Efisiensi Birokrasi
Opsen PKB dan BBNKB diharapkan mampu menjadi instrumen fiskal baru yang berkelanjutan, bukan hanya dalam konteks peningkatan PAD, tetapi juga efisiensi birokrasi perpajakan. Karena distribusi pendapatan dilakukan secara otomatis dan akuntabel, maka penyimpangan dan keterlambatan dalam penyaluran anggaran dapat diminimalkan.
Opsen sebagai Pilar Baru Fiskal Daerah
Kunjungan kerja Bapenda Provinsi Lampung serta serangkaian rapat koordinasi dan sosialisasi adalah bentuk komitmen nyata pemerintah dalam menyiapkan implementasi opsen PKB dan BBNKB tahun 2025. Opsen bukan sekadar penambahan pungutan, melainkan instrumen fiskal strategis yang akan menopang pembangunan daerah secara langsung.
Melalui partisipasi aktif masyarakat dan keseriusan aparatur pemerintah, diharapkan penerapan opsen dapat memperkuat sistem fiskal daerah, mempercepat pembangunan infrastruktur, dan menciptakan kemandirian keuangan yang lebih kokoh bagi seluruh wilayah di Provinsi Lampung.