Kurang Bukti, Mularis Djahri Resmi Dibebaskan dari Tahanan Polda Sumsel

Hukum23 Views

Palembang — Keputusan mengejutkan datang dari Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel). Setelah menjalani masa penahanan selama 120 hari, Mularis Djahri, seorang pengusaha kelapa sawit ternama dan mantan calon Wali Kota Palembang, resmi dibebaskan dari rumah tahanan. Keputusan ini disampaikan pada tanggal 17 Oktober 2022, menyusul berakhirnya masa penahanan dan belum lengkapnya berkas perkara yang menjeratnya.

Pihak Polda Sumsel menegaskan bahwa pembebasan Mularis bukanlah karena ia terbukti tidak bersalah, melainkan karena penyidik belum melengkapi petunjuk jaksa (P19) dalam tenggat waktu yang ditentukan. Hal ini menuai banyak pertanyaan dan perhatian publik, karena sebelumnya Mularis telah ditetapkan sebagai tersangka atas dua dakwaan serius: penyerobotan lahan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Awal Mula Kasus: Lahan 4.384 Hektare di Campang Tiga

Kasus yang menyeret nama Mularis bermula dari laporan sengketa lahan seluas 4.384 hektare di wilayah Campang Tiga, Kabupaten OKU Timur. Lahan tersebut sebelumnya dikuasai oleh PT Laju Perdana Indah (LPI), dan dalam prosesnya, PT Campang Tiga — yang dimiliki oleh Mularis — disebut telah mengelola lahan tersebut tanpa izin resmi dari pemilik sah.

Penyidik mendalami dugaan bahwa hasil produksi kelapa sawit dari lahan itu telah diperdagangkan oleh perusahaan milik Mularis, dengan estimasi transaksi mencapai lebih dari Rp700 miliar. Inilah yang kemudian menjeratnya dalam dugaan TPPU, karena aliran dana dari penjualan hasil kebun kelapa sawit dinilai tidak transparan dan tidak sesuai ketentuan hukum bisnis.

Penahanan di Polda Sumsel dan Status Tersangka

Pada bulan Juni 2022, penyidik resmi menetapkan Mularis sebagai tersangka. Tidak berselang lama, ia ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan menghindari potensi menghilangkan barang bukti. Penahanannya menjadi sorotan media, mengingat sosok Mularis dikenal luas sebagai pengusaha sukses yang memiliki pengaruh di berbagai sektor, termasuk politik lokal.

Selama proses penyidikan, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel melakukan penyitaan terhadap berbagai dokumen, aset perusahaan, hingga rekening yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil kejahatan. Salah satu tindakan yang cukup disorot publik adalah penyitaan uang perusahaan sebesar Rp21 miliar yang berada di kas PT Campang Tiga.

Ketidaksempurnaan Berkas: Petunjuk Jaksa yang Belum Dipenuhi

Setelah berjalan hampir empat bulan, berkas perkara Mularis ternyata belum dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa mengembalikan berkas dengan catatan P19, yakni permintaan kelengkapan dan perbaikan pada alat bukti serta keterangan saksi. Namun hingga masa penahanan maksimal berakhir pada hari ke-120, pihak penyidik belum mampu memenuhi petunjuk tersebut.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, dalam keterangannya menjelaskan bahwa Mularis dibebaskan karena penyidik menghormati aturan hukum pidana. Ia juga menekankan bahwa status Mularis masih sebagai tersangka, dan sewaktu-waktu dapat dipanggil kembali apabila bukti baru ditemukan.

Pernyataan Kuasa Hukum: “Klien Kami Tidak Bersalah”

Kuasa hukum Mularis, Alex Noven, memberikan pernyataan resmi kepada media sesaat setelah pembebasan kliennya. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, tidak ada bukti yang sahih dan kuat yang menunjukkan bahwa Mularis bersalah atas tuduhan penyerobotan lahan dan pencucian uang.

Alex juga menuding bahwa kasus ini terlalu dipaksakan dan beraroma politis, mengingat posisi Mularis yang cukup berpengaruh di wilayah Sumatera Selatan. Ia menuntut agar pihak kepolisian bersikap profesional dan transparan dalam menangani perkara tersebut. “Jika memang ada bukti kuat, dari awal semestinya sudah P21. Tapi faktanya, jaksa sendiri masih menyatakan berkas belum lengkap,” tegasnya.

Sambutan Hangat dari Keluarga dan Relasi

Begitu dibebaskan, Mularis langsung disambut oleh keluarga besar dan kolega bisnisnya di kediaman pribadinya. Suasana haru tampak mewarnai momen tersebut. Dalam pernyataan singkat kepada wartawan yang menunggunya, Mularis mengucapkan syukur dan rasa terima kasih kepada semua pihak yang mendukungnya selama masa tahanan.

Ia juga mengungkapkan bahwa selama dalam tahanan, ia tetap menjaga semangat dan kepercayaan diri karena yakin tidak bersalah. “Saya ini bukan kriminal. Saya hanya pengusaha yang ingin memajukan Sumatera Selatan,” ujarnya.

Nasib Anak Mularis, Hendra Saputra

Berbeda nasib dengan Mularis, sang anak, Hendra Saputra, masih ditahan oleh penyidik dengan status tersangka dalam kasus yang sama. Kuasa hukum Mularis menyatakan bahwa mereka akan berjuang agar Hendra juga dibebaskan jika memang tidak ditemukan bukti baru yang menguatkan sangkaan terhadapnya.

Penyidik sendiri belum mengeluarkan pernyataan resmi soal perkembangan perkara Hendra. Namun publik kini turut memantau bagaimana proses hukum terhadap anak Mularis berlangsung, dan apakah akan mengalami nasib yang sama dengan sang ayah.

Reaksi Publik dan Analisis Pengamat

Pembebasan Mularis menjadi viral di berbagai media sosial dan grup percakapan masyarakat Palembang dan sekitarnya. Sebagian besar warganet mengungkapkan rasa heran terhadap proses hukum yang dianggap lemah, lambat, dan tidak konsisten. Mereka menyoroti lemahnya koordinasi antara penyidik dan jaksa, serta dugaan bahwa kasus ini bisa saja berhenti tanpa kejelasan.

Sejumlah pengamat hukum juga angkat bicara. Mereka menyebut bahwa pembebasan karena masa penahanan habis mencerminkan kegagalan penyidik dalam mengelola perkara besar. Hal ini dianggap sebagai preseden buruk bagi pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang di Indonesia.

“Jika memang ada dugaan kerugian negara dan pencucian uang hingga ratusan miliar, semestinya alat bukti dan saksi sudah disiapkan sejak awal. Apalagi ini menyangkut lahan dan hasil sawit yang punya jejak transaksi,” ungkap seorang pengamat dari Universitas Sriwijaya.

Apakah Kasus Ini Akan Dilanjutkan?

Meski saat ini Mularis Djahri telah menghirup udara bebas, status hukumnya belum dinyatakan bersih. Ia tetap menyandang status tersangka, dan penyidik berhak melanjutkan proses jika kelak alat bukti bisa dilengkapi.

Publik kini menunggu langkah lanjutan dari Polda Sumsel: apakah akan meneruskan penyidikan dengan upaya lebih kuat atau membiarkan kasus ini perlahan meredup di tengah keraguan publik. Yang pasti, dinamika kasus ini menjadi cermin betapa pentingnya transparansi, profesionalisme, dan keberanian aparat hukum dalam menuntaskan perkara yang menyangkut tokoh besar.

Untuk sementara, Mularis Djahri menikmati kebebasannya di tengah simpati dan sorotan masyarakat. Ia bertekad membersihkan nama baiknya, sementara masyarakat tetap berharap bahwa keadilan akan ditegakkan tanpa pandang bulu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *