Pegadaian Pastikan Transaksi Emas Aman dan Bebas PPh bagi Masyarakat PT Pegadaian memberikan kepastian bagi masyarakat bahwa transaksi emas, baik pembelian maupun penjualan, tetap aman dan bebas dari Pajak Penghasilan (PPh). Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas munculnya kekhawatiran di masyarakat terkait kebijakan perpajakan yang diberlakukan pada logam mulia.
Sebagai penulis yang mengikuti sektor keuangan dan kebijakan fiskal, saya melihat klarifikasi ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap investasi emas.
Pegadaian Tegaskan: Transaksi Aman dan Bebas PPh
Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menegaskan bahwa transaksi emas yang dilakukan melalui platform Pegadaian tidak dikenakan PPh, baik dalam bentuk tabungan emas maupun emas fisik. Ia menjelaskan bahwa Pegadaian sebagai BUMN telah mendapatkan penetapan sebagai pihak yang dikecualikan dari pungutan PPh final, sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak.
“Masyarakat tidak perlu khawatir. Transaksi emas di Pegadaian tetap aman, tidak berubah, dan bebas dari PPh,” ujar Damar saat konferensi pers di Jakarta.
Latar Belakang Kekhawatiran Publik
Kekhawatiran muncul seiring beredarnya informasi bahwa pemerintah mulai menerapkan pemungutan PPh terhadap transaksi logam mulia. Namun faktanya, kebijakan tersebut lebih banyak berlaku pada entitas perdagangan emas lainnya, bukan lembaga seperti Pegadaian.
Sosialisasi Masih Kurang Maksimal
Kurangnya sosialisasi terhadap ketentuan ini membuat masyarakat cemas dan berpotensi enggan melakukan transaksi. Padahal, Pegadaian tetap menjadi platform yang aman dan legal.
Sebagai penulis, saya menilai pemerintah perlu lebih proaktif menjelaskan kebijakan secara terbuka agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Jenis Transaksi Emas di Pegadaian
Pegadaian menyediakan berbagai bentuk layanan emas yang sudah dikenal luas, seperti:
1. Tabungan Emas
Layanan ini memungkinkan masyarakat membeli emas mulai dari 0,01 gram dan menyimpannya secara digital. Keuntungan utamanya adalah fleksibilitas dan kemudahan akses.
2. Cicil Emas
Produk ini memungkinkan nasabah mencicil pembelian emas batangan dengan tenor tertentu.
3. Gadai Emas
Masyarakat dapat menggadaikan emas sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman.
4. Jual Beli Emas Fisik
Transaksi emas batangan langsung di outlet Pegadaian yang tersebar di seluruh Indonesia.
Semua layanan tersebut dijamin keamanannya dan tidak dikenakan pungutan PPh.
Pegadaian Ajak Masyarakat Tetap Berinvestasi
Di tengah ketidakpastian ekonomi global, emas tetap menjadi instrumen investasi yang menarik. Pegadaian terus mendorong masyarakat untuk tetap percaya pada emas sebagai aset lindung nilai (hedging) terhadap inflasi.
“Emas tetap relevan, bahkan di tengah ketidakpastian. Kami ingin masyarakat tetap percaya dan nyaman bertransaksi,” tambah Damar.
Klarifikasi yang Menenangkan Pasar
Pegadaian telah menunjukkan komitmennya dalam menjaga kenyamanan transaksi emas bagi masyarakat. Kepastian bebas PPh ini menjadi kabar baik, terutama bagi investor ritel yang menjadikan emas sebagai bagian dari perencanaan keuangan jangka panjang.
Sebagai penulis, saya menilai ketegasan dan transparansi seperti ini penting untuk menciptakan ekosistem investasi yang sehat, terpercaya, dan berpihak pada masyarakat luas.