Kasus korupsi kembali mencuat ke publik setelah Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil mengamankan seorang buronan bernama Sunardi. Terpidana kasus korupsi ini sebelumnya menjabat sebagai Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur, Indragiri Hulu, Riau. Penangkapannya menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan membawa para pelanggar keadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kronologi Penangkapan Terpidana
Pelacakan dan Eksekusi
Pada 22 Februari 2023, sekitar pukul 16.30 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Agung yang bekerja sama dengan Kejati Kalimantan Barat dan Kejari Sambas berhasil menangkap Sunardi di area perkebunan kelapa sawit di Desa Sunsung, Sambas, Kalimantan Barat. Sunardi diketahui telah buron selama lebih dari lima tahun.
Tidak Kooperatif dalam Eksekusi
Sunardi sempat mangkir dari panggilan eksekusi Kejari Indragiri Hulu, meskipun Mahkamah Agung telah menjatuhkan putusan tetap atas kasusnya. Ketidakhadiran ini menyebabkan dirinya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2018.

Modus Korupsi Kredit Fiktif
Pinjaman Tanpa Agunan Sah
Sunardi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan mengajukan kredit fiktif atas nama KUD Rahayu Makmur ke dua bank BUMN, yakni BRI dan BNI. Pengajuan pertama dilakukan ke BRI Cabang Batang Cenaku pada 2008 sebesar Rp800 juta. Sementara pengajuan kedua dilakukan ke BNI pada 2011 senilai Rp2,8 miliar.
Dampak dan Kerugian Negara
Dalam prosesnya, Sunardi memalsukan dokumen dan agunan sehingga terjadi kredit macet. Negara pun mengalami kerugian hingga mencapai Rp2,8 miliar. Tindakan ini tidak hanya mencoreng integritas koperasi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan negara.
Proses Hukum dan Putusan
Putusan Pengadilan Tipikor
Sunardi divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru. Ia dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,8 miliar. Bila tidak dibayar, maka diganti dengan tambahan hukuman penjara selama 4 tahun.
Pelimpahan dan Eksekusi
Setelah penangkapannya, Sunardi dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat sebelum akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau dan dieksekusi oleh Kejari Indragiri Hulu. Kini ia mendekam di Rutan Kelas IIB Rengat untuk menjalani masa hukumannya.
Komitmen Kejaksaan dan Imbauan
Penegakan Supremasi Hukum
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, menyampaikan bahwa keberhasilan ini adalah bentuk nyata pelaksanaan program Tabur Kejaksaan. Program ini bertujuan memburu dan menangkap seluruh terpidana yang masih buron agar supremasi hukum tetap ditegakkan.
Ajakan kepada Buronan Lain
Melalui pernyataannya, Dr. Ketut mengimbau kepada para buronan untuk menyerahkan diri secara sukarela. Kejaksaan menegaskan tidak akan berhenti mengejar siapa pun yang menghindari proses hukum, karena tidak ada tempat aman bagi para koruptor.
Dampak Sosial dan Institusional
Runtuhnya Kepercayaan
Kasus ini memperlihatkan bahwa penyimpangan dalam tata kelola keuangan koperasi dapat berdampak besar terhadap kepercayaan masyarakat. Tak hanya kepada lembaga koperasi, tapi juga kepada institusi perbankan negara yang seharusnya menjadi pilar pendukung UMKM dan pembangunan daerah.
Perlu Penguatan Sistem Pengawasan
Kasus Sunardi menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, terutama lembaga koperasi dan bank, tentang pentingnya sistem pengawasan internal yang kuat. Kredibilitas dan transparansi menjadi kunci dalam menjaga keberlangsungan lembaga keuangan dan mencegah penyalahgunaan wewenang.
Menegakkan Keadilan, Menjaga Marwah Institusi
Penangkapan Sunardi merupakan momentum penting dalam perjalanan penegakan hukum di Indonesia. Di tengah upaya pemberantasan korupsi yang terus digencarkan, peran aktif Kejaksaan dalam menangani kasus-kasus besar dan menangkap buronan menunjukkan bahwa hukum tetap menjadi panglima. Ke depan, dibutuhkan komitmen bersama dari seluruh elemen bangsa untuk memperkuat integritas kelembagaan dan memastikan tidak ada celah bagi kejahatan terorganisir seperti korupsi untuk berkembang.