Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengamankan Muhammad Khaidir Nasution, terpidana kasus korupsi penggelapan sertifikat tanah transmigrasi yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tujuh bulan. Penangkapan berlangsung pada Selasa, 14 Maret 2023 malam, di depan Rumah Makan Padang Raya, Jalan AH Nasution, Kota Medan.
Penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan program prioritas Kejaksaan Agung dalam menangkap buronan kasus-kasus besar yang merugikan negara. Muhammad Khaidir menjadi salah satu buronan yang cukup lama dicari karena tidak pernah memenuhi panggilan hukum yang dilayangkan kepadanya secara sah.
Kronologi Penangkapan

Muhammad Khaidir Nasution sebelumnya telah tiga kali dipanggil secara sah untuk melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1247 K/Pid.Sus/2022 tertanggal 20 April 2022. Namun, ia tak pernah hadir. Akibatnya, ia ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan.
Tim Tabur Kejati Sumut melakukan pelacakan intensif selama berbulan-bulan, memanfaatkan berbagai informasi intelijen dan dukungan masyarakat. Setelah keberadaan Khaidir terlacak di Kota Medan, tim segera menyusun strategi penyergapan. Penangkapan berlangsung cepat dan tanpa perlawanan. Terpidana langsung dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk proses selanjutnya.
Upaya Hukum Sebelumnya
Sebelum masuk dalam DPO, Khaidir sempat menjalani proses peradilan yang cukup panjang, termasuk tahapan pemeriksaan, vonis tingkat pertama, hingga upaya hukum kasasi yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum.
Latar Belakang Kasus
Jabatan dan Peran dalam Kasus
Kasus korupsi ini terjadi saat Muhammad Khaidir menjabat sebagai Kepala Seksi Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah di Kantor BPN Kabupaten Mandailing Natal pada 2008. Ia terbukti secara sah menggelapkan 136 sertifikat lahan milik warga transmigrasi di Desa Batahan IV.
Tindakannya dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan kewenangannya dalam penerbitan dokumen pertanahan. Sertifikat yang seharusnya diserahkan kepada para transmigran justru dialihkan atau ditahan, dan kemudian disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Dampak Terhadap Masyarakat
Aksi korupsi ini menyebabkan warga kehilangan legalitas atas tanah mereka, membuat mereka tidak bisa mengakses hak-hak dasar seperti jual-beli lahan, pengurusan sertifikat resmi, dan akses program pemerintah. Banyak warga Desa Batahan IV mengalami kesulitan dalam mengakses layanan publik karena status tanah mereka menjadi tidak jelas.
Proses Hukum yang Ditempuh

Kejati Sumut, pada 3 Agustus 2020, Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara 3 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, Pengadilan Tipikor Medan memvonis bebas. Salah satu hakim bahkan menyampaikan dissenting opinion.
Kejati Sumut: Putusan Mahkamah Agung
Jaksa mengajukan kasasi. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan tersebut dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun serta denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan. Sejak saat itu, Muhammad Khaidir menghilang dan menjadi buronan.
Eksekusi Hukuman
Setelah ditangkap, terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Mandailing Natal. Ia kemudian dijebloskan ke Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman sesuai putusan kasasi MA. Proses ini dilaksanakan secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Eksekusi ini menjadi peringatan bahwa siapa pun yang berani menghindar dari hukuman, cepat atau lambat, akan tetap dijatuhi eksekusi oleh aparat penegak hukum.
Komitmen Program Tabur Kejaksaan
Arahan Jaksa Agung
Program Tabur (Tangkap Buronan) adalah inisiatif nasional yang diperintahkan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menindak para buronan, khususnya pelaku kejahatan korupsi dan tindak pidana berat lainnya. Melalui program ini, Kejaksaan secara rutin mengejar dan menindak buronan di seluruh wilayah Indonesia.
Tidak Ada Tempat Aman Bagi DPO
Kepala Kejati Sumut Idianto SH MH menegaskan bahwa kejaksaan tidak akan memberi ruang aman bagi para DPO. “Kami akan kejar hingga tertangkap, di mana pun mereka berada,” tegasnya. Dalam beberapa bulan terakhir, Kejaksaan telah berhasil mengamankan puluhan DPO dari berbagai wilayah, baik di kota besar maupun pelosok daerah.
Imbauan kepada Buronan Lain
Kejaksaan mengimbau semua buronan agar menyerahkan diri secara sukarela. Penangkapan terhadap Muhammad Khaidir menjadi bukti bahwa upaya pelarian dari hukum tidak akan berhasil. Baca juga tentang Gaya Mewah Istri Makelar Judi Online.
Komitmen Kejaksaan Dalam Menegakkan Hukum
Kejati Sumut, penangkapan Muhammad Khaidir Nasution menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi secara tegas. Keberhasilan ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku korupsi lain serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.