Kejagung Periksa 2 Orang Terkait Kasus Korupsi Impor Gula

Hukum33 Views

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) terus melanjutkan proses penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula pada tahun 2015–2016. Pada 13 Desember 2024, dua orang diperiksa sebagai saksi penting dalam pengembangan perkara yang telah menyeret beberapa nama besar, termasuk mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (TTL). Langkah ini menunjukkan komitmen penegakan hukum Kejagung terhadap kasus-kasus besar yang menyangkut kebijakan ekonomi dan pangan nasional.

Latar Belakang Kasus Korupsi Impor Gula

Skema Izin dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Kasus ini berakar dari kebijakan impor gula kristal mentah (GKM) yang seharusnya digunakan sebagai bahan baku industri menjadi gula kristal putih (GKP). Dalam praktiknya, kebijakan tersebut justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk meraih keuntungan pribadi dengan mengabaikan aturan teknis dan prinsip kehati-hatian. Dugaan penyalahgunaan wewenang mencuat ketika izin impor diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki fasilitas pengolahan sesuai ketentuan.

Potensi Kerugian Negara

Hasil penyelidikan menyebutkan bahwa aktivitas impor gula ini tidak hanya menyalahi prosedur administratif, tetapi juga menyebabkan kerugian negara. Produk impor tersebut diduga masuk ke pasar dalam bentuk siap konsumsi tanpa proses pengolahan yang semestinya, mengakibatkan kerugian fiskal dan kerusakan pada sistem tata niaga komoditas gula dalam negeri. Estimasi kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp400 miliar.

Pemeriksaan Dua Saksi Kunci

Identitas Saksi dan Keterlibatan Korporasi

Dua saksi yang diperiksa Kejagung adalah STM, perwakilan dari PT Gangsar Alam Semesta, dan ETK dari PT Saudara Kusuma Era Sejahtera. Kedua perusahaan ini tercatat sebagai pihak swasta yang menerima izin atau terlibat dalam proses impor gula selama periode tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi seputar mekanisme pengajuan izin, jalur distribusi, dan keterlibatan mereka dalam proses pengadaan gula impor.

Penyidik menelusuri aliran dana dan dokumen-dokumen terkait kegiatan ekspor-impor yang dapat memperkuat pembuktian atas konstruksi hukum yang sedang dibangun oleh Kejagung.

Tujuan Pemeriksaan dan Penguatan Pembuktian

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari strategi pendalaman bukti untuk melengkapi pemberkasan perkara. Kedua saksi dianggap memiliki informasi signifikan terkait hubungan antara pengusaha dan pengambil kebijakan. Hal ini sangat penting untuk membuktikan adanya unsur kolusi dan pengabaian prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Penetapan Tersangka dan Proses Hukum

Thomas Lembong dan Charles Sitorus sebagai Tersangka

Kejagung telah menetapkan Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, sebagai tersangka utama. Ia diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pemberian izin impor gula yang tidak sesuai prosedur. Bersama TTL, Kejagung juga menetapkan Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), sebagai tersangka kedua.

Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Mereka diduga memperkaya diri sendiri dan korporasi, serta merugikan keuangan negara.

Upaya Hukum dan Praperadilan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, TTL sempat mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, pada 26 November 2024, hakim menolak permohonan tersebut dan menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Kejagung telah didukung bukti yang cukup dan sesuai prosedur.

Putusan ini memperkuat legalitas proses penyidikan dan menandai dimulainya fase akhir pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.

Komitmen Kejagung dalam Penanganan Kasus

Pernyataan Resmi Kejagung

Dalam konferensi pers, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa penyidikan kasus ini akan dituntaskan tanpa intervensi. Pemeriksaan terhadap dua saksi adalah bagian dari upaya mengungkap keseluruhan jaringan korupsi dalam proses pengadaan gula dan pemberian izin impor.

Menurutnya, tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum dalam sektor pangan, karena menyangkut kebutuhan pokok masyarakat luas dan berpotensi menyebabkan ketimpangan harga di pasar nasional.

Signifikansi Kasus bagi Tata Kelola Impor

Kasus ini menjadi perhatian besar karena melibatkan sistem perdagangan komoditas yang strategis. Impor gula yang seharusnya menjadi solusi bagi kekurangan pasokan dalam negeri, justru dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi melalui manipulasi izin dan praktik dagang tidak etis. Kejagung berkomitmen menuntaskan skandal ini hingga tuntas dan memberikan efek jera.

Dampak Sosial dan Ekonomi

Kerusakan Ekosistem Industri Gula

Korupsi dalam tata niaga gula tidak hanya menimbulkan kerugian negara secara langsung, tetapi juga merusak ekosistem industri gula nasional. Petani tebu dalam negeri menjadi korban karena gula impor ilegal menyebabkan banjir pasokan dan jatuhnya harga jual di pasar domestik.

Jika dibiarkan, praktik semacam ini bisa menghancurkan ketahanan pangan nasional, mengingat gula merupakan salah satu komoditas utama yang dikonsumsi oleh seluruh lapisan masyarakat.

Tuntutan Masyarakat Sipil

Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan pengamat kebijakan publik menyuarakan agar penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan terbuka. Mereka juga mendesak agar Kementerian Perdagangan dan lembaga terkait melakukan reformasi mendasar terhadap mekanisme perizinan impor agar tidak mudah disusupi kepentingan pribadi atau korporasi besar.

Penegakan Hukum sebagai Wujud Perlindungan Ekonomi Nasional

Pemeriksaan dua orang saksi oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi impor gula menjadi bagian dari proses penting untuk membuka seluruh rangkaian pelanggaran hukum yang terjadi dalam kebijakan perdagangan nasional. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa pengelolaan sektor strategis seperti pangan tidak boleh dikuasai oleh segelintir elit tanpa akuntabilitas.

Kejagung diharapkan terus menunjukkan ketegasan dan independensinya dalam menyelesaikan perkara ini, agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan pemerintahan dapat pulih. Publik kini menunggu pengadilan untuk membuktikan bahwa korupsi bukanlah kejahatan tanpa konsekuensi di negeri ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *