Kejaksaan RI Berhasil Memulangkan DPO Terpidana Adelin Lis

Hukum37 Views

Pada pertengahan tahun 2021, Indonesia menyaksikan salah satu momen paling signifikan dalam sejarah penegakan hukum modernnya. Kejaksaan Republik Indonesia berhasil memulangkan buronan kelas kakap Adelin Lis dari Singapura ke Tanah Air. Peristiwa ini tak hanya menjadi tonggak keberhasilan diplomatik dan hukum, tetapi juga memperlihatkan konsistensi pemerintah dalam memburu dan mengeksekusi pelaku kejahatan berat lintas negara.

Latar Belakang Kasus Adelin Lis

Siapa Adelin Lis?

Adelin Lis merupakan pengusaha asal Medan yang memiliki rekam jejak panjang dalam kasus kejahatan lingkungan dan korupsi. Ia tercatat sebagai pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia. Perusahaannya diketahui melakukan pembalakan liar besar-besaran di hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Vonis Mahkamah Agung

Pada tahun 2008, Mahkamah Agung Republik Indonesia memvonis Adelin Lis dengan hukuman penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar, dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp119,8 miliar. Namun sebelum proses eksekusi hukuman dilakukan, Adelin kabur ke luar negeri dan menjadi buronan selama lebih dari 10 tahun.

Penangkapan di Singapura

Paspor Palsu dan Penahanan

Pada 28 Mei 2018, otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) Singapura menangkap seorang pria bernama Hendro Leonardi karena diduga menggunakan paspor palsu. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, pihak Singapura mengungkap bahwa pria tersebut adalah Adelin Lis.

Proses Hukum di Negeri Singa

Adelin dijatuhi hukuman denda sebesar Sin$14.000 karena penggunaan paspor palsu. Singapura kemudian memutuskan untuk mendeportasi Adelin, bukan mengekstradisinya, yang secara hukum memberikan peluang kepada Indonesia untuk mengambil tindakan cepat sebelum ia kembali menghilang.

Proses Pemulangan ke Indonesia

Peran Kejaksaan dan KBRI

Kejaksaan Agung RI tidak tinggal diam. Melalui kerja sama intensif dengan KBRI Singapura, proses deportasi Adelin Lis diatur sedemikian rupa agar tidak terjadi celah hukum yang bisa dimanfaatkan.

Perjalanan ke Tanah Air

Adelin Lis akhirnya diterbangkan ke Indonesia menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA 837 dari Singapura. Ia tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 19 Juni 2021 pukul 19.40 WIB. Kejaksaan memastikan pengawalan ketat dengan prosedur pengamanan layaknya pelaku kejahatan berisiko tinggi.

Tindakan Setelah Pemulangan

Karantina dan Pemeriksaan Kesehatan

Mengikuti protokol kesehatan yang berlaku saat pandemi COVID-19, Adelin Lis langsung dibawa ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk menjalani isolasi mandiri dan pemeriksaan medis.

Eksekusi Putusan Pengadilan

Setelah masa karantina selesai, Kejaksaan Agung mengeksekusi vonis Mahkamah Agung tahun 2008. Ini berarti Adelin resmi menjalani hukuman pidana penjara dan kewajiban membayar kerugian negara.

Dampak Hukum dan Politik

Simbol Penegakan Hukum

Kasus ini menjadi simbol penting dalam penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan dan korupsi. Pemulangan Adelin Lis adalah bentuk nyata bahwa negara tidak kalah oleh pelaku kejahatan, meskipun pelaku memiliki akses dan sumber daya besar.

Reputasi Kejaksaan Agung

Pemulangan ini juga memperkuat kredibilitas Kejaksaan RI di mata publik dan komunitas internasional. Meskipun sempat menuai kritik terkait transparansi prosesnya, keberhasilan ini tetap dianggap sebagai pencapaian yang luar biasa.

Kolaborasi Internasional yang Efektif

Dukungan Singapura

Walau tanpa perjanjian ekstradisi bilateral yang kuat antara Indonesia dan Singapura, kolaborasi informal dan pendekatan diplomatik berhasil menciptakan solusi konkret. Singapura menyetujui deportasi dengan pengawasan ketat dari Indonesia.

Peran Kementerian Luar Negeri

Kemlu RI turut mengambil peran strategis dengan memastikan semua dokumen dan proses hukum internasional berjalan sesuai aturan. Kementerian ini menjadi penghubung penting antara Kejaksaan, KBRI, dan otoritas Singapura.

Respons Masyarakat dan Media

Sorotan Media Nasional

Media-media arus utama Indonesia seperti Kompas, Detik, Republika, dan CNN Indonesia memberitakan pemulangan ini secara masif. Sebagian besar publik menyambut positif dan mengapresiasi langkah tegas pemerintah.

Kritik terhadap Penggunaan Pesawat Komersial

Namun, sebagian kalangan mengkritik keputusan untuk memulangkan Adelin Lis dengan penerbangan reguler alih-alih charter flight atau jet khusus. Kritik ini menyasar pada aspek keamanan dan persepsi keseriusan negara dalam menindak pelaku kejahatan kelas kakap.

Pelajaran dari Kasus Adelin Lis

Kelemahan Sistem Pemantauan Buron

Kasus ini membuka mata terhadap lemahnya sistem pelacakan buronan di Indonesia. Diperlukan sistem informasi yang terintegrasi antara lembaga penegak hukum, imigrasi, dan kementerian terkait.

Pentingnya Reformasi Hukum Lingkungan

Adelin Lis bukan hanya pelaku korupsi, tetapi juga perusak lingkungan. Reformasi hukum terkait kejahatan lingkungan perlu ditingkatkan, baik dari sisi sanksi maupun mekanisme pengawasan dan penegakan.

Keberhasilan yang Layak Dicatat Sejarah

Pemulangan Adelin Lis adalah pencapaian besar yang mengandung banyak dimensi: hukum, diplomasi, politik, dan keadilan. Kejaksaan Agung RI, bersama KBRI dan Kemlu, telah membuktikan bahwa kerja sama antar lembaga dan antar negara dapat membuahkan hasil yang konkret. Semoga keberhasilan ini menjadi preseden untuk kasus-kasus buronan lainnya di masa depan, sekaligus menjadi pengingat bahwa hukum harus tetap tegak meskipun pelaku berusaha melarikan diri sejauh apa pun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *