KPK Telusuri Aset Eks Pejabat Pajak, Dugaan Gratifikasi Tembus Rp20,7 Miliar

Berita0 Views

Komisi Pemberantasan Korupsi terus memperluas penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv. Penyidik kini tidak hanya mendalami dugaan penerimaan uang, tetapi juga menelusuri sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan dana tersebut.

Nilai gratifikasi yang diduga diterima Muhammad Haniv disebut mencapai sedikitnya Rp20,7 miliar. Penyelidikan terhadap aliran uang menjadi bagian penting karena KPK menduga sebagian penerimaan telah ditempatkan dalam bentuk deposito, ditukarkan melalui pedagang valuta asing, maupun dialihkan menjadi aset lainnya.

Langkah terbaru dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui penempatan deposito dan kepemilikan aset bangunan. Pemeriksaan tersebut memperlihatkan bahwa penyidikan mulai diarahkan pada upaya mengikuti pergerakan uang setelah dugaan penerimaan terjadi.

KPK Memperluas Penelusuran Aset Muhammad Haniv

Penyidik KPK memeriksa empat saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 10 September 2026. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami kasus dugaan gratifikasi dengan Muhammad Haniv sebagai tersangka. Seluruh saksi yang dipanggil pada hari tersebut memenuhi pemeriksaan penyidik.

Dua dari empat saksi tersebut adalah Direktur PT BPR Olympindo Primadana, Lany, serta pihak swasta bernama Budi Satria Atmadi. Penyidik mendalami keterangan keduanya mengenai penempatan deposito yang diduga dilakukan Muhammad Haniv di sejumlah Bank Perkreditan Rakyat.

Dua saksi lainnya adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah Rd. Julia Nur Rakhmatia serta karyawan swasta Veronica Susilo Wardhani. Pemeriksaan terhadap keduanya diarahkan untuk menelusuri aset bangunan yang dikaitkan dengan tersangka.

Pemeriksaan tersebut menjadi penting karena perkara gratifikasi dalam jumlah besar tidak selalu berhenti ketika uang diterima. Penyidik harus mengetahui ke mana dana bergerak, bagaimana uang disimpan, apakah dikonversi menjadi barang tertentu, hingga siapa saja yang mengetahui proses transaksi tersebut.

Penyidik Menggunakan Pola Follow the Money

Penelusuran aset menjadi salah satu bagian utama penyidikan perkara ini. KPK menyatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengetahui perolehan aset Muhammad Haniv sekaligus mencari hubungan antara aset tersebut dengan penerimaan yang sedang disidik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menjelaskan bahwa penyidik memusatkan perhatian terhadap dugaan penerimaan dari sejumlah pihak. Dana tersebut diduga telah dikonversi atau digunakan untuk membeli aset lainnya. Karena itu, penyidik menerapkan penelusuran aliran uang atau follow the money.

Metode tersebut memungkinkan penyidik melihat perjalanan dana secara lebih menyeluruh. Uang yang awalnya diterima dalam bentuk tunai atau valuta asing dapat berpindah melalui rekening, deposito, transaksi pembelian bangunan, maupun instrumen keuangan lainnya.

Dalam perkara korupsi, kemampuan mengikuti aliran uang dapat membantu penyidik menguji hubungan antara penerimaan tertentu dengan kepemilikan aset.

“Penelusuran aset menjadi tahap penting karena transaksi keuangan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai perjalanan uang setelah dugaan penerimaan berlangsung.”

Muhammad Haniv Diduga Menerima Gratifikasi Rp20,7 Miliar

Muhammad Haniv merupakan mantan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus. KPK menyebut dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengannya sedikitnya mencapai Rp20,7 miliar.

Haniv telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Februari 2025. KPK kemudian melakukan penahanan setelah pemeriksaan sebagai tersangka pada 19 Agustus 2026.

Penahanan pertama dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 19 Agustus sampai 7 September 2026. Haniv ditempatkan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, penerimaan tidak disebut berasal dari satu jalur saja. Penyidik menemukan beberapa pola yang berbeda, mulai dari dugaan permintaan sponsor kepada perusahaan wajib pajak hingga penerimaan valuta asing.

Jumlah tersebut kemudian dihitung secara keseluruhan hingga mencapai sekurang kurangnya Rp20,7 miliar.

Sponsor Fashion Show Anak Ikut Masuk dalam Penyidikan

Salah satu bagian yang menjadi perhatian adalah dugaan permintaan sponsor untuk kegiatan fesyen milik anak Muhammad Haniv.

Peristiwa tersebut disebut berlangsung pada 2016. Ketika itu, Haniv diduga mengirim surat elektronik kepada sejumlah bawahannya yang menjabat sebagai kepala kantor agar membantu mencari sponsor untuk kegiatan peragaan busana milik anaknya, FP.

Permintaan sponsor kemudian diarahkan kepada perusahaan yang berstatus sebagai wajib pajak. Perusahaan tersebut tidak hanya berada di wilayah Jakarta, tetapi juga berasal dari luar Jakarta.

KPK menyebut perusahaan wajib pajak di Jakarta memberikan dana sekitar Rp400 juta, sedangkan penerimaan dari perusahaan di luar Jakarta sekitar Rp300 juta. Dalam pengembangan perkara, total penerimaan yang berkaitan dengan kegiatan usaha fesyen anak Haniv disebut mencapai sekitar Rp804 juta.

Dana sponsor tersebut diduga digunakan untuk menunjang kegiatan bisnis fesyen.

Bagian inilah yang menjadi salah satu perhatian penyidik karena penerimaan terjadi ketika Haniv mempunyai posisi dan kewenangan dalam lingkungan perpajakan.

Hubungan dengan Wajib Pajak Menjadi Sorotan

Posisi pejabat di lingkungan perpajakan memiliki hubungan langsung dengan pelayanan, pemeriksaan, pengawasan, serta berbagai urusan administratif wajib pajak. Karena itu, hubungan antara pejabat pajak dengan perusahaan wajib pajak mendapat perhatian besar ketika terdapat pemberian uang atau fasilitas.

KPK menduga Haniv menggunakan pengaruh dan jabatannya untuk kepentingan pribadi maupun kegiatan usaha keluarganya. Salah satu bentuk yang sedang disidik adalah permintaan sponsorship tersebut.

Dalam ketentuan pemberantasan korupsi, gratifikasi memiliki pengertian yang luas. Bentuknya dapat berupa uang, barang, komisi, fasilitas, tiket perjalanan, pinjaman tanpa bunga, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, dan berbagai keuntungan lainnya.

Gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat diperlakukan sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penerima.

Karena itu, penilaian terhadap suatu pemberian tidak hanya didasarkan pada nama transaksi. Penyidik juga melihat hubungan pemberi dengan pejabat, posisi penerima ketika pemberian dilakukan, serta tujuan pemberian tersebut.

KPK Juga Menelusuri Penerimaan Valuta Asing

Bagian terbesar dari dugaan gratifikasi yang disampaikan KPK berkaitan dengan valuta asing.

Penyidik menduga terdapat penerimaan valuta asing dari sejumlah pihak yang kemudian ditukarkan melalui beberapa money changer. Nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar.

Selain transaksi tersebut, terdapat pula dugaan penerimaan valuta asing melalui perantara berinisial BSA. Dana dengan nilai sekitar Rp10 miliar itu disebut kemudian ditempatkan dalam instrumen deposito.

Jika digabungkan dengan dugaan sponsor dan penerimaan lainnya, KPK menyebut total gratifikasi yang sedang disidik sekurang kurangnya mencapai Rp20,7 miliar.

Keberadaan transaksi dalam bentuk valuta asing membuat pemeriksaan pedagang valas menjadi relevan. Penyidik perlu mendapatkan informasi mengenai proses penukaran, waktu transaksi, jumlah uang, serta pihak yang terlibat.

Deposito Menjadi Bagian yang Kini Didalami Penyidik

Pemeriksaan saksi dari lingkungan Bank Perkreditan Rakyat menunjukkan bahwa penyidik tidak berhenti pada sumber penerimaan. Penempatan dana setelah penerimaan juga ikut diperiksa.

KPK secara khusus mendalami dugaan penempatan deposito oleh Muhammad Haniv di sejumlah BPR. Informasi dari pengelola perbankan dapat membantu penyidik mengetahui kapan deposito dibuka, berapa nilai penempatannya, serta sumber dana yang digunakan.

Deposito memiliki jejak administratif yang relatif jelas karena lembaga keuangan mencatat identitas pemilik, nominal, tanggal penempatan, jangka waktu, hingga pencairan.

Catatan tersebut dapat dibandingkan dengan informasi rekening maupun transaksi lainnya.

Apabila penyidik menemukan kesesuaian waktu antara dugaan penerimaan dengan penempatan deposito, informasi tersebut dapat menjadi salah satu bagian yang diperiksa lebih lanjut untuk membangun rangkaian transaksi.

Aset Bangunan Juga Masuk dalam Radar KPK

Tidak hanya deposito, penyidik kini menelusuri aset bangunan yang dikaitkan dengan Muhammad Haniv. Karena itulah seorang PPAT ikut diperiksa dalam pengembangan perkara.

Dokumen pertanahan dan transaksi bangunan biasanya mempunyai catatan mengenai pemilik, proses jual beli, nilai transaksi, waktu peralihan hak, serta pihak yang terlibat.

Penyidik dapat menggunakan data tersebut untuk membandingkan waktu pembelian aset dengan penerimaan yang sedang diselidiki.

Keterangan PPAT menjadi relevan karena profesi tersebut berkaitan dengan proses pembuatan akta tertentu dalam transaksi tanah dan bangunan.

KPK belum memerinci secara terbuka berapa jumlah bangunan yang sedang ditelusuri atau berapa nilai keseluruhannya. Penyidik baru menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi diarahkan pada penelusuran aset bangunan milik tersangka.

Lima Saksi Sebelumnya Juga Diperiksa KPK

Sehari sebelum pemeriksaan terbaru tersebut, KPK juga mengungkap hasil pemeriksaan lima saksi yang berlangsung pada 8 September 2026.

Kelima saksi meliputi notaris dan PPAT Vivi Novita Ranadireksa, dua karyawan swasta Anthonius Christanto Halim dan Veronica Susilo Wardhani, Direktur PT Dua Sigma Nusantara Robert Imanuel Nunuhitu, serta Risky Hardyansyah yang merupakan karyawan swasta dan bekerja sebagai money changer.

Pemeriksaan diarahkan kepada perolehan aset Muhammad Haniv.

Penyidik mencoba mengetahui apakah penerimaan yang diduga berasal dari tindak pidana telah dipindahkan, ditukar, ditempatkan dalam instrumen tertentu, atau digunakan untuk memperoleh aset.

Pemeriksaan berturut turut terhadap notaris, PPAT, pihak perusahaan, pekerja swasta, perbankan, dan pedagang valas menunjukkan luasnya jalur transaksi yang sedang diperiksa.

Status Tersangka Tidak Sama dengan Putusan Bersalah

Muhammad Haniv saat ini berstatus tersangka dalam penyidikan KPK. Status tersebut perlu dibedakan dengan putusan bersalah yang hanya dapat dijatuhkan melalui proses pengadilan.

KPK menetapkan Haniv sebagai tersangka sejak Februari 2025, sementara penahanan baru dilakukan pada Agustus 2026 setelah proses penyidikan berjalan.

Haniv disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal tersebut mengatur gratifikasi yang diterima pegawai negeri atau penyelenggara negara apabila pemberian mempunyai hubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

Proses hukum berikutnya akan bergantung pada pembuktian penyidik, keterangan saksi, dokumen transaksi, barang bukti, serta bukti lain yang dikumpulkan.

Penelusuran Aset Bisa Membuka Jalur Transaksi Lebih Luas

Pemeriksaan aset tidak selalu hanya bertujuan mengetahui jumlah kekayaan yang dimiliki seorang tersangka. Penelusuran tersebut juga dapat membantu penyidik memahami hubungan antara satu transaksi dengan transaksi lainnya.

Misalnya, uang dapat diterima dalam valuta asing, kemudian ditukar melalui money changer, dipindahkan ke rekening tertentu, ditempatkan dalam deposito, lalu digunakan untuk membeli properti.

Setiap tahap meninggalkan jenis catatan yang berbeda.

Money changer mempunyai data transaksi penukaran, bank mempunyai catatan rekening dan deposito, sedangkan transaksi tanah atau bangunan mempunyai dokumen kepemilikan dan peralihan hak.

Karena itulah pemeriksaan saksi dilakukan dari berbagai sektor.

“Semakin banyak jalur transaksi yang diperiksa, semakin besar peluang penyidik memperoleh gambaran utuh mengenai asal, perpindahan, dan penggunaan dana yang sedang dipersoalkan.”

Perkara Gratifikasi Pajak Mendapat Perhatian Serius

Lingkungan perpajakan merupakan salah satu sektor yang memiliki interaksi tinggi antara aparat pemerintah dengan individu maupun perusahaan. Pejabat pajak memiliki tanggung jawab besar karena berhubungan dengan penerimaan negara sekaligus administrasi berbagai wajib pajak.

Pemberian kepada pejabat dalam posisi seperti ini menjadi sensitif apabila berasal dari pihak yang memiliki kepentingan terhadap kewenangan pejabat tersebut.

KPK menjelaskan bahwa gratifikasi dapat berupa berbagai jenis pemberian, bahkan tidak terbatas pada uang. Pemberian dapat menjadi persoalan hukum ketika berkaitan dengan jabatan penerima dan bertentangan dengan tugasnya.

Dalam perkara Muhammad Haniv, penyidik masih mengembangkan bukti mengenai dugaan penerimaan, penempatan uang, serta perolehan sejumlah aset.

Hasil pemeriksaan terhadap pihak perbankan, PPAT, notaris, swasta, perusahaan, dan pedagang valuta asing akan menjadi bagian penting untuk melihat hubungan antara dugaan gratifikasi Rp20,7 miliar dengan deposito maupun aset bangunan yang sekarang sedang ditelusuri KPK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *