Tarif listrik PLN September 2026 dipastikan tidak mengalami kenaikan. Pemerintah mempertahankan tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi sepanjang periode Juli sampai September 2026, sehingga masyarakat tidak menghadapi perubahan harga per kilowatt hour hanya karena memasuki bulan September.
Keputusan tersebut berlaku terhadap 13 golongan pelanggan nonsubsidi PLN. Pada saat bersamaan, tarif untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap. Kelompok bersubsidi mencakup antara lain rumah tangga tertentu, pelanggan sosial, bisnis kecil, industri kecil serta kelompok lain yang memperoleh dukungan pemerintah sesuai ketentuan.
Dengan keputusan tersebut, pelanggan rumah tangga nonsubsidi daya 1.300 VA dan 2.200 VA masih membayar tarif Rp1.444,70 per kWh. Pelanggan rumah tangga daya 3.500 VA sampai 5.500 VA menggunakan tarif Rp1.699,53 per kWh.
Sementara pelanggan rumah tangga 900 VA kategori Rumah Tangga Mampu atau RTM tetap menggunakan tarif Rp1.352 per kWh.
Tarif Listrik PLN September 2026 Resmi Tidak Naik
Kepastian tarif listrik September sebenarnya sudah ditentukan sejak pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik untuk Triwulan III 2026.
Periode tersebut berlangsung mulai Juli sampai September 2026.
Artinya, selama tidak terdapat kebijakan khusus lain, tarif yang berlaku pada Juli tetap digunakan pada Agustus dan September.
Pemerintah memilih mempertahankan tarif untuk menjaga kemampuan belanja masyarakat sekaligus memberikan kepastian biaya listrik bagi sektor usaha.
Keputusan tersebut cukup penting karena berdasarkan perhitungan penyesuaian tarif, terdapat tekanan yang sebenarnya dapat mendorong tarif bergerak naik.
Namun, pemerintah memilih tidak meneruskan kenaikan tersebut kepada pelanggan.
Karena itu, masyarakat yang menemukan informasi bahwa tarif PLN otomatis naik mulai 1 September 2026 tidak perlu langsung mempercayainya.
Tidak ada kenaikan tarif khusus yang mulai berlaku pada awal September.
“Keputusan mempertahankan tarif memberi kepastian bagi rumah tangga dalam menghitung pengeluaran listrik sampai akhir September 2026, terutama bagi pelanggan nonsubsidi dengan konsumsi bulanan yang cukup besar.”
Daftar Tarif Listrik Rumah Tangga September 2026
Tarif rumah tangga berbeda berdasarkan daya dan kategori pelanggan. Hal yang perlu diperhatikan adalah pelanggan 900 VA terbagi menjadi kelompok yang memperoleh subsidi dan kelompok Rumah Tangga Mampu yang menggunakan tarif nonsubsidi.
Untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi, tarif September 2026 adalah:
- R 1 daya 900 VA RTM sebesar Rp1.352 per kWh
- R 1 daya 1.300 VA sebesar Rp1.444,70 per kWh
- R 1 daya 2.200 VA sebesar Rp1.444,70 per kWh
- R 2 daya 3.500 VA sampai 5.500 VA sebesar Rp1.699,53 per kWh
- R 3 daya 6.600 VA ke atas sebesar Rp1.699,53 per kWh
Sementara rumah tangga yang masih mendapatkan subsidi mempunyai tarif lebih rendah.
Pelanggan rumah tangga 450 VA bersubsidi menggunakan tarif sekitar Rp415 per kWh, sedangkan rumah tangga 900 VA bersubsidi sekitar Rp605 per kWh sesuai skema tarif subsidi yang berlaku.
Perbedaan tersebut menjelaskan mengapa dua rumah dengan daya 900 VA dapat mengeluarkan biaya listrik yang berbeda meskipun jumlah konsumsi kWh hampir sama.
Pelanggan 1.300 VA Masih Bayar Rp1.444,70 per kWh
Daya 1.300 VA merupakan salah satu kapasitas yang banyak digunakan rumah tangga Indonesia. Pada September 2026, pelanggan kelompok tersebut tetap dikenai tarif Rp1.444,70 untuk setiap kWh energi yang digunakan.
Sebagai ilustrasi, apabila sebuah rumah menggunakan 100 kWh dalam sebulan, biaya energi secara sederhana adalah:
100 kWh x Rp1.444,70 = Rp144.470
Jika konsumsi meningkat menjadi 200 kWh, nilai energi menjadi:
200 kWh x Rp1.444,70 = Rp288.940
Sementara pemakaian 300 kWh menghasilkan perhitungan:
300 kWh x Rp1.444,70 = Rp433.410
Angka tersebut merupakan simulasi berdasarkan pemakaian energi.
Jumlah akhir pembayaran pelanggan pascabayar dapat memiliki komponen lain sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pajak daerah serta ketentuan minimum tertentu jika berlaku pada golongan bersangkutan.
Untuk pelanggan prabayar, jumlah kWh yang diperoleh dari pembelian token juga tidak cukup dihitung hanya dengan membagi nominal pembayaran dengan tarif karena terdapat komponen seperti Pajak Barang dan Jasa Tertentu serta biaya administrasi sesuai kanal pembayaran.
Tarif 2.200 VA Sama dengan Pelanggan 1.300 VA
Rumah dengan daya 2.200 VA tidak dikenakan tarif per kWh lebih tinggi dibanding rumah 1.300 VA.
Keduanya berada pada angka Rp1.444,70 per kWh.
Perbedaan daya terutama menunjukkan besarnya kapasitas listrik yang dapat digunakan secara bersamaan.
Rumah 2.200 VA dapat menyalakan lebih banyak perangkat pada saat yang sama dibanding 1.300 VA sebelum pembatas daya bekerja.
Namun, tagihan tetap ditentukan terutama oleh jumlah energi yang digunakan.
Jika rumah 1.300 VA dan rumah 2.200 VA sama sama menggunakan 250 kWh dalam sebulan, perhitungan energi keduanya secara sederhana sama:
250 kWh x Rp1.444,70 = Rp361.175
Karena itu, menaikkan daya tidak berarti tagihan otomatis naik apabila pola konsumsi tidak berubah.
Tagihan baru meningkat ketika jumlah kWh yang digunakan bertambah.
Daya 3.500 VA sampai 5.500 VA Tetap Rp1.699,53 per kWh
Pelanggan rumah tangga dengan daya lebih besar berada pada kelompok tarif yang berbeda.
Untuk daya 3.500 VA sampai 5.500 VA, tarif September 2026 tetap Rp1.699,53 per kWh.
Tarif yang sama juga berlaku untuk kelompok rumah tangga 6.600 VA ke atas.
Jika rumah dengan daya 3.500 VA menggunakan 200 kWh dalam sebulan, biaya penggunaan energi secara sederhana menjadi:
200 kWh x Rp1.699,53 = Rp339.906
Jika penggunaan mencapai 400 kWh:
400 kWh x Rp1.699,53 = Rp679.812
Rumah dengan daya besar biasanya mempunyai lebih banyak perangkat listrik, misalnya beberapa pendingin ruangan, pemanas air, mesin pompa, lemari es besar, perangkat hiburan hingga peralatan dapur listrik.
Itulah sebabnya total tagihan rumah berdaya tinggi sering terlihat lebih besar bukan hanya karena tarif per kWh, tetapi juga karena jumlah konsumsi energinya.
Tarif 900 VA RTM Tetap Rp1.352 per kWh
Pelanggan rumah tangga 900 VA kategori RTM tetap membayar Rp1.352 per kWh pada September 2026.
RTM merupakan Rumah Tangga Mampu yang tidak masuk kelompok penerima subsidi listrik.
Dengan pemakaian 100 kWh, nilai energi secara sederhana mencapai:
100 kWh x Rp1.352 = Rp135.200
Pada pemakaian 150 kWh:
150 kWh x Rp1.352 = Rp202.800
Sementara konsumsi 200 kWh menghasilkan:
200 kWh x Rp1.352 = Rp270.400
Pelanggan perlu membedakan kategori 900 VA RTM dengan pelanggan 900 VA bersubsidi.
Meskipun daya yang terpasang sama, tarif per kWh keduanya tidak sama karena satu kelompok memperoleh subsidi pemerintah sedangkan kelompok lainnya menggunakan tarif nonsubsidi.
Pelanggan 450 VA dan 900 VA Subsidi Tidak Mengalami Kenaikan
Pemerintah juga mempertahankan kebijakan subsidi listrik untuk kelompok yang memenuhi persyaratan.
Rumah tangga 450 VA yang memperoleh subsidi tetap menikmati tarif jauh lebih rendah dibanding pelanggan nonsubsidi.
Tarif kelompok tersebut sekitar Rp415 per kWh.
Sementara pelanggan 900 VA yang masuk kategori subsidi berada pada kisaran Rp605 per kWh.
Perbedaan dengan 900 VA RTM cukup besar.
Misalnya konsumsi 100 kWh pada tarif Rp605 menghasilkan nilai energi sekitar Rp60.500. Pada pelanggan 900 VA RTM dengan konsumsi sama, nilainya sekitar Rp135.200.
Selisih tersebut menunjukkan besarnya peran subsidi pemerintah dalam menekan biaya listrik rumah tangga yang menjadi sasaran.
Namun, status penerima subsidi tidak ditentukan berdasarkan permintaan pelanggan semata. Data pelanggan harus memenuhi kriteria sesuai kebijakan pemerintah.
Tarif Pelanggan Bisnis September 2026 Juga Tetap
Kebijakan mempertahankan tarif tidak hanya menyasar pelanggan rumah tangga.
Golongan bisnis yang masuk kelompok penyesuaian tarif juga tidak mengalami kenaikan pada September 2026.
Untuk golongan B 2 tegangan rendah dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA, tarif tercatat Rp1.444,70 per kWh.
Sementara golongan bisnis B 3 tegangan menengah dengan daya lebih dari 200 kVA menggunakan struktur tarif yang berbeda dengan tarif energi sekitar Rp1.114,74 per kWh pada ketentuan terkait.
Sektor bisnis sangat sensitif terhadap perubahan biaya listrik.
Restoran, toko ritel, pusat perbelanjaan, hotel, kantor hingga fasilitas komersial dapat menggunakan listrik dalam jumlah besar setiap bulan.
Kenaikan beberapa rupiah saja per kWh dapat menghasilkan perbedaan besar jika konsumsi mencapai puluhan ribu hingga jutaan kWh.
Tarif Industri Besar Tetap pada Triwulan III 2026
Pelanggan industri juga termasuk kelompok yang memperoleh kepastian tarif sampai akhir September.
Golongan I 3 tegangan menengah dengan daya lebih dari 200 kVA mempunyai tarif energi sekitar Rp1.114,74 per kWh sesuai struktur yang berlaku.
Untuk industri I 4 tegangan tinggi dengan daya 30.000 kVA ke atas, tarifnya sekitar Rp996,74 per kWh.
Tarif kelompok industri tidak dapat dibandingkan secara langsung dengan rumah tangga karena struktur pemakaian listriknya berbeda.
Beberapa pelanggan tegangan menengah dan tegangan tinggi mempunyai pembagian waktu penggunaan serta komponen lain dalam perhitungan tagihan.
Pabrik besar juga dapat menggunakan listrik dalam jumlah yang sangat tinggi sehingga pengelolaan waktu produksi dan efisiensi mesin menjadi bagian penting dalam mengendalikan biaya energi.
Tarif Kantor Pemerintah dan Penerangan Jalan Tidak Berubah
Kelompok pemerintah juga masuk dalam daftar pelanggan nonsubsidi yang tarifnya dipertahankan pada Triwulan III 2026.
Golongan P 1 tegangan rendah dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA menggunakan tarif Rp1.699,53 per kWh.
Untuk P 2 tegangan menengah di atas 200 kVA, tarif berada sekitar Rp1.522,88 per kWh.
Sementara P 3 untuk penerangan jalan umum berada pada Rp1.699,53 per kWh.
Golongan layanan khusus L pada tegangan rendah, menengah dan tinggi tercatat sekitar Rp1.644,52 per kWh.
Besaran tersebut tetap digunakan selama September karena pemerintah tidak melakukan perubahan tarif pada bulan terakhir Triwulan III.
Mengapa Tarif Listrik Sebenarnya Bisa Naik pada 2026?
Tarif listrik nonsubsidi menggunakan mekanisme tariff adjustment atau penyesuaian tarif.
Penyesuaian dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan beberapa indikator ekonomi.
Empat parameter utama yang menjadi pertimbangan adalah nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, harga minyak mentah Indonesia atau ICP, inflasi serta Harga Batubara Acuan.
Untuk penetapan Triwulan III 2026, pemerintah menggunakan realisasi parameter ekonomi pada Februari sampai April 2026.
Nilai tukar yang digunakan berada di sekitar Rp16.959,32 per dolar Amerika Serikat.
ICP berada pada USD96,12 per barel.
Inflasi tercatat 0,21 persen, sementara HBA yang digunakan sebesar USD70 per ton berdasarkan kebijakan kewajiban pasar domestik batubara.
Hasil formula sebenarnya mengarah pada kenaikan tarif.
Namun, pemerintah memilih mempertahankan tarif agar tidak membebani pelanggan pada periode Juli sampai September.
Tarif Listrik Tidak Ditentukan Setiap Bulan
Munculnya pertanyaan apakah listrik naik pada September sering terjadi karena sebagian masyarakat mengira PLN menetapkan tarif baru setiap awal bulan.
Untuk pelanggan nonsubsidi yang masuk mekanisme penyesuaian, evaluasi dilakukan setiap tiga bulan.
Dalam satu tahun terdapat empat periode.
Triwulan I berlangsung Januari sampai Maret.
Triwulan II berlangsung April sampai Juni.
Triwulan III berlangsung Juli sampai September.
Triwulan IV berlangsung Oktober sampai Desember.
Karena September merupakan bulan terakhir Triwulan III, tarifnya masih mengikuti keputusan yang ditetapkan untuk periode Juli sampai September.
Tarif yang akan berlaku mulai Oktober akan mengikuti keputusan pemerintah untuk Triwulan IV.
Per 6 September 2026, keputusan Triwulan III tetap menjadi dasar tarif yang sedang berlaku.
Tagihan Naik Belum Tentu Berarti Tarif PLN Naik
Masyarakat terkadang menemukan tagihan bulan berjalan lebih tinggi dibanding bulan sebelumnya lalu menganggap tarif PLN mengalami kenaikan.
Padahal, pada September 2026 tarifnya tetap.
Kenaikan tagihan dapat terjadi karena konsumsi listrik bertambah.
Penggunaan pendingin udara lebih lama, penambahan lemari es, dispenser panas, pompa air, komputer, televisi atau peralatan memasak listrik dapat meningkatkan jumlah kWh.
Sebagai contoh, pendingin udara dengan konsumsi rata rata 700 watt yang digunakan delapan jam sehari dapat menghabiskan sekitar 168 kWh dalam 30 hari.
Jika pelanggan berada pada tarif Rp1.444,70 per kWh, penggunaan tersebut secara sederhana bernilai lebih dari Rp242 ribu.
Satu perangkat saja dapat menghasilkan tambahan konsumsi cukup besar apabila digunakan selama berjam jam setiap hari.
“Jika tarif per kWh tidak berubah tetapi tagihan meningkat, pemeriksaan pertama sebaiknya dilakukan pada jumlah kWh yang digunakan dibanding periode sebelumnya.”
Cara Melihat Pemakaian Listrik melalui PLN Mobile
Pelanggan dapat menggunakan PLN Mobile untuk memantau berbagai informasi terkait layanan listrik.
Pengguna pascabayar dapat melihat informasi tagihan serta riwayat penggunaan sesuai fasilitas yang tersedia.
Pelanggan juga dapat melakukan pencatatan meter mandiri pada periode yang telah ditentukan melalui fitur yang disediakan PLN.
Untuk pelanggan prabayar, penggunaan energi dapat dipantau dari meter karena sisa kWh akan berkurang seiring pemakaian.
Perhatikan perubahan konsumsi setelah memasang perangkat baru.
Jika penggunaan listrik meningkat secara tidak wajar tanpa perubahan aktivitas, periksa perangkat yang menyala terus menerus dan kondisi instalasi.
Pemantauan seperti ini lebih berguna dibanding hanya membandingkan nominal rupiah antarb bulan karena jumlah pembayaran dapat dipengaruhi pola konsumsi.
Penggunaan AC Menjadi Salah Satu Penyumbang Konsumsi Terbesar
Pendingin udara sering menjadi salah satu perangkat dengan penggunaan energi tertinggi di rumah.
Konsumsi sebenarnya tergantung kapasitas AC, teknologi inverter, suhu yang dipilih, kondisi ruangan serta lama penggunaan.
AC yang digunakan hampir sepanjang hari tentu menghasilkan konsumsi berbeda dibanding perangkat yang hanya dinyalakan ketika malam.
Pengaturan suhu juga berpengaruh terhadap kerja kompresor.
Membersihkan filter secara berkala membantu perangkat bekerja dalam kondisi lebih baik.
Selain AC, pemanas air listrik, pompa air, setrika, oven, rice cooker dan dispenser dengan pemanas dapat menggunakan daya cukup besar.
Peralatan yang mempunyai elemen pemanas biasanya membutuhkan energi tinggi ketika aktif.
Karena itu, perubahan kebiasaan penggunaan perangkat tersebut dapat membuat tagihan bergerak meskipun tarif PLN September 2026 sama dengan bulan sebelumnya.
Tarif Oktober 2026 Akan Memasuki Periode Penetapan Baru
September menjadi bulan terakhir berlakunya tarif Triwulan III 2026.
Setelah itu, pelanggan memasuki periode Oktober sampai Desember yang termasuk Triwulan IV.
Tarif pada periode berikutnya akan ditetapkan pemerintah berdasarkan mekanisme yang berlaku dan keputusan kebijakan yang diambil menjelang pergantian triwulan.
Karena itu, keputusan bahwa tarif September tetap tidak dapat otomatis digunakan untuk menyatakan tarif Oktober pasti sama.
Parameter ekonomi terus bergerak dari waktu ke waktu.
Nilai tukar, harga minyak, inflasi dan harga batubara dapat berubah dan masuk dalam perhitungan periode penyesuaian berikutnya.
Sampai keputusan baru diumumkan, pelanggan cukup menggunakan tarif Juli sampai September 2026 sebagai acuan untuk menghitung penggunaan listrik pada September.








