Lampung, (Jnnews) | Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) menghentikan laporan terhadap Bima Yudho Saputro, yang merupakan seorang tiktokers terkait perkara pernyataan “Lampung merupakan Provinsi dajjal”.
Untuk diketahui pada tahap penyelidikan, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung telah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan 6 orang saksi. Tiga orang saksi dari masyarakat termasuk pelapor, dan tiga orang saksi ahli. Termasuk Ahli bahasa satu orang dan ahli pidana dua orang.
Demikian disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad didampingi Dir Krimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo, melalui keterangan persnya pada Selasa (18/04/23)
Beliau mengatakan bahwa setelah dimintai keterangan terhadap saksi-saksi, ahli bahasa, dan ahli hukum pidana maka disimpulkan bahwa perkara yang telah dilaporkan oleh pelapor atas nama pelapor Gindha Ansori Wayka bukan merupakan tindak pidana.
Kata Dajjal yang diucapkan pemilik akun @awbimaxreborn itu merupakan kata benda dan tidak merujuk pada suku, agama, ras, dan golongan tertentu,” kata Kabid Humas.
Beliau menambahkan dalam kata dajjal juga tidak ditemukan kalimat lain yang memiliki makna yang dapat menimbulkan rasa benci atau permusuhan berdasarkan sara.
Atas dasar tersebut tidak memenuhi unsur Pasal 28 Ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No.19 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, kata Kabid Humas. /Sn
Red