BeritaDaerah

HMI Bandar Lampung Usulkan Skema Zonasi Pasar Bulan Ramadhan

LAMPUNG, (www.JNnews.co.id) | Umat muslim di Indonesia akan di menjalani ibdah puasa Bulan suci Ramdhan yang diperkirakan akan jatuh pada, Selasa (13/4/2021) Seperti tahun-tahun sebelumnya, Bulan Ramadhan akan dihiasi oleh fenomena pasar Ramadhan atau istilah di kalangan Masyarakat seringkali disebut pasar kaget, yang turut meramaikan suasana Bulan Ramadhan kala sore hari menyambut waktu berbuka puasa.

Hal ini disampaikan oleh ketua bidang PPD HMI Cabang Bandar Lampung melalui siaran persnya di Bandar Lampung, Sabtu (10/4/2021)

Khususnya di kota Bandar Lampung, “HMI menilai Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam menyambut Bulan suci Ramadhan harus betul-betul punya formulasi dan skema khusus dalam mempersiapkan dan memberi izin untuk pengadaan pasar ramadhan agar tidak menjadi cluster baru untuk penularan covid -19 di kota Bandar Lampung.

HMI Cabang Bandar Lampung mengusulkan pada Pemerintah Kota agar skema zonasi pasar dapat diterapkan, artinya di bulan puasa nanti Pemerintah Kota menyediakan zona-zona tertentu untuk diadakannya pasar-pasar takjil, jadi masyarakat yang ingin berjualan tidak lagi sembarang dan dengan lokasi yang sempit sehingga sangat dikhawatirkan menjadi cluster baru”, ujar Feby .

“Beberapa titik yang menjadi pusat pasar takjil di Bulan Ramadhan, seperti di Jl.Zainal Abidin PA ,Jl.Ki maja , Jl.R.A Kartini , Jl.Pulau tegal, dan jalan lainnya pada Bulan Ramadhan kali ini harus mendapat perhatian karena di titik-titik tersebut adalah pusat pasar takjil yang sesak padat pada sore hari.

Pengadaan pasar takjil yang terpusat dan memiliki lokasi yang cukup luas, sehingga masyarakat tidak berdesak merupakan salah satu upaya dalam mencegah penularan Covid-19 di Bandar, oleh karena itu, kami berharap pemerintah Kota Bandar Lampung, punya skema khusus dalam menyikapi persoalan ini”, pungkas Feby. (*)

Editor-Roy

Banner Iklan Sariksa

Redaktur-

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/