BeritaDaerahHukum dan Kriminal

628 Pelanggar Lalin Terekam ETLE

Bandarlampung (JNews) – Sebanyak 628 pelanggar lalu lintas (lalin) di Bandar Lampung terekam kamera electronic tarffic law enforcement (ETLE) yang terpasang di sejumlah titik sejak pada pertengahan Maret hingga Agustus 2021.

Kasat lantas Polresta Bandar Lampung, AKP Rohmawan, mengatakan sampai saat ini ada 628 lembar surat tilang yang dilayangkan ke alamat pengendara pelanggar tilang elektronik. Dari jumlah itu yang terkonfirmasi tilang elektronik sebanyak 233.

“Jumlah terkirim surat sebanyak 628 yang terkonfirmasi sebanyak 233 dan yang tidak terkonfirmasi ada 395 dari pertengahan Maret hingga Agustus 2021” katanya pads Senin (27/9).

Pihaknya menegaskan bagi pelanggar yang mengabaikan surat tilang tersebut akan dilakukan pemblokiran.

“Kalau sudah isi konfirmasi ada notifikasi di kami, harus segera membalasnya mengirimi email mengirim nomor BRIVA. Jadi tidak perlu datang ke kantor,” katanya.

Ia melanjutkan jika nantinya pengendara sudah melakukan pembayaran, pihaknya akan mendapat notifikasi, dan pihak Polresta Bandar Lampung tidak melakukan pemblokiran.

“Cukup stop sampai situ karena dia sudah mempertanggungjawabkan kesalahannya. Maksimal 15 hari setelah surat dikirim,” katanya. (Red/Tama)

-

 

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/