BeritaDaerah

Miris Gaji Siltap Aparatur Desa Dicicil Oleh Pemkab Tanggamus

Tanggamus-Lampung, (Jnnews) | Gaji penghasilan tetap (Siltap) Aparatur Desa di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung nampaknya sering mengalami persoalan, pasalnya Aparatur Desa se-Kabupaten Tanggamus yang sudah berbulan-bulan bekerja dalam melayani masyarakat, namun kesejahteraannya tidak diperhatikan oleh Pemerintah setempat.

Hal ini terungkap dari keterangan salah satu Aparat desa yang namanya enggan disebutkan, kepada tim media Jnnews, pada Rabu (11/10/2023).

Beliau (Aparatur Desa-red) mengatakan bahwa mereka sudah lama bekerja sekitar 5 (lima) sampai 6 (enam) bulan, akan tetapi gajinya selalu dibayarkan dengan cara dicicil oleh Pemerintah Daerah Tanggamus.

“Kadang dibayar 2 bulan, kadang juga dibayar cuma 1 bulan mas, padahal Kami sudah bekerja lima hingga enam bulan”, kata Beliau.

Lebih Lanjut Beliau  mengatakan, jika gaji atau Siltap Aparat Desa selalu dicicil terus seperti ini dihawatirkan aparat desa di Kabupaten Tanggamus tidak bisa menanggung kebutuhan keluarganya.

“Karena waktu untuk mencari rezeki di tempat lain sudah dihabiskan bekerja dikantor Desa, maka dikawatirkan aparat desa di Kabupaten Tanggamus tidak bisa menanggung kebutuhan keluarganya”, keluh Beliau.

Oleh karena itu, Beliau sangat berharap kepada Pemerintah Kabupaten Tanggamus agar supaya memperhatikan nasib dan keadaan Aparatur Desa diseluruh Kabupaten Tanggamus dengan cara membayarkan penghasilan tetap (Siltap) mereka dengan tepat waktu setiap bulannya, mengingat kebutuhan keluarga mereka semakin besar.

-

“Anak-anak kami yang sekolah juga membutuhkan biaya”, pungkas Beliau. /SN

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/