BeritaDaerah

32.783 KK di Sumsel Sudah Mendapatkan SK PS, Ini Pesan Dari Kepala Dinas Kehutanan Sumsel

Palembang, JNNews.co.id –Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyampaikan bahwa ampai hari ini Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial (PS) di provinsi Sumsel yang sudah diberikan sebanyak 208 SK Perhutanan Sosial dengan luas 132.120 hektar dengan jumlah yang menerima izin ini sebanyak 32.783 Kartu Keluarga (KK), demikian diutarakan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel Pandji Tjahjanto, S.Hut saat diwawancarai diruang kerjanya.

Dikatakan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel Pandji, dimana untuk kemaren diserahkan SK PS dengan 27 izin dengan jumlah SK 11429 hektar dengan jumlah 3332 KK yang menerima program PS. Tapi yang hadir kemaren saat penyerahan SK oleh Presiden Republik Indonesia (RI) secara virtual dari Balik Papan Kalimantan Timur (Kaltim).

“Dimana untuk di provinsi Sumsel diwakili oleh 30 orang, yang mereka wilayahnya terdekat dengan kota Palembang,” ujarnya.

Kemudian, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomer 9 tahun 2021 tentang PS syarat untuk menerima SK adalah pertama masyarakat setempat di sekitar hutan. Kemudian membentuk kelompok-kelompok tani, dimana untuk satu kelompok minimal 15 orang dan diketahui oleh Kepala Desa (Kades).

“Setelah itu Kemudian mengajukan surat permohonan dan syarat lokasinya adalah belum ada izin, dan tidak boleh tumpang tindih,” ungkapnya.

Dilanjutkannya, untuk permohonannya sendiri dikirim ke kelompok kerja PS di pusat. Dimana yang ingin mengajukan SK adalah mereka yang sudah terlanjur menggarap PS. Karena setelah mereka mendapatkan SK PS, maka mereka menjadi legal dan dapat menerima bantuan bibit, pinjaman dari perbankan dan sebagainya.

“Untuk kabupaten yang masyarakatnya sudah menerima SK PS saat ini ada di 11 Kabupaten yakni Banyuasin, Empat Lawang, Lahat, Muara Enim, Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura), Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, OKU Timur dan Pagaralam,” katanya.

-

Masih dilanjutkannya, untuk kemarin ada tujuh Kabupaten yaitu Banyuasin, Lahat, Muara Enim, Muba, Mura, OKI dan OKU Selatan. Setelah mendapat izin maka mereka legal menggarap Perhutanan Sosial. Serta diharapkan kepada masyarakat bisa mengelola lahan itu dengan baik.

“Hak kelola PS itu 35 tahun dan bisa diperpanjang lagi tapi ada evaluasi, dan yang lebih penting lagi SK PS tidak bisa diperjualbelikan,” imbuhnya.

Masih disampaikannya, jika ada yang melanggar bisa dicabut izinnya oleh Pusat Kementerian LHK. Untuk tanaman di PS yang penting itu tanaman perkebunan tapi jangan sawit, dan itu tidak boleh. Dimana yang boleh itu adalah karet, serta yang boleh juga tanaman seperti jagung tapi harus ada tanaman kayu juga.

“Program ini ada pendampingan dan ada evaluasi per 5 tahun sekali, karena ada hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan,” bebernya.(DNL)

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/