Uncategorized

Tim Kuasa Hukum Ike Farida Meminta Penegak Hukum di Indonesia Memberikan Keadilan Pada Korban 

Jakarta – Jnnews- Tim dari  kuasa hukum Ike Farida memaparkan, sudah waktunya Kapolda Metro Jaya membuktikan bahwa Polda Metro Jaya bukanlah sarang mafia sebagaimana dugaan masyarakat akhir-akhir ini. Dr. Ike Farida, S.H., LL.M selaku korban kenakalan pengembang properti PT Elite Prima Hutama, anak perusahaan Pakuwon Jati Tbk Group sudah seharusnya dilindungi dan dibela sepenuhnya oleh para penegak hukum di Indonesia, terkhusus Kepolisian Indonesia. Bukan malah sebaliknya diserang dari berbagai pihak dan bahkan dijadikan tersangka oleh Penyidik Unit 5 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Tim Kuasa Hukum Dr. Ike Farida, S.H, LL.M., terkait permasalahan kliennya dengan pihak PT.  Elite Prima Hutama anak Perusahaan Pakuwon Jati Tbk Group, di Kantor Farida Law Office, Gedung   Wirausaha lantai 7, Jl. H.R. Rasuna Said, Kav. C-5, Kuningan Jakarta Selatan. Jum’at (18/11/2022)
“Dugaan Pelanggaran  Kode Etik kasus berawal dari Ike Farida yang membeli apartemen dari PT Elite Prima Hutama (PT EPH).
Selaku pengembang dan sudah dibayar lunas pada 30 Mei 2012. Saat itu dirinya terbujuk oleh iming-iming bahwa unit bisa langsung dihuni, PPJB dalam seminggu ditandangani dan semua perizinan sudah lengkap. Bahkan agar bujuk rayunya berhasil, Ike diberikan harga diskon yang menggiurkan asalkan dalam 2 hari dibayar lunas. Setelah dibayar ternyata semua janji dan iming-imingnya Pakuwon tidak pernah ditepati. Unit apartemennya tak kunjung diberikan dan tidak dilaksanakannya PPJB.


Bukannya mendapatkan haknya, justru Ike dilaporkan sebagai tersangka,” jelas tim kuasa hukum Ike. tidak hanya itu, hak-hak asasi Ike selaku WNI juga turut dilecehkan.
Di antaranya berupa: HAM untuk memiliki tempat tinggal, diperlakukan diskriminatif karena kawin dengan WN Jepang. Padahal baik perempuan maupun laki-laki WNI setara di hadapan hukum, bahkan Ike disarankan oleh Pakuwon Jati Tbk untuk menceraikan suaminya dulu kalau mau dapat unitnya. 

tambah Putri.
 “Kami berharap kepada Bapak Presiden RI, Menkopolhukam dan Kapolri mengambil langkah tegas, dengan mengganti orang-orang yang tidak profesional, menyalahgunakan kewenangan dan melanggar hukum serta kode etik,” ujarnya.
“Mengkhianati dan mempermainkan hukum serta mengkriminalkan orang yang tidak bersalah harus segera dihentikan agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan dan dijadikan korban seperti halnya yang dialami oleh Ike. 
Lebih lanjut ditegaskan, “Perlindungan hukum terhadap masyarakat yang dinakali oleh para penguasa harus segera dilakukan dalam waktu secepat-cepatnya dan tanpa pandang bulu karena keamanan, keadilan, dan kesejahteraan mutlak harus didapatkan setiap orang,” ujar Ike.
(Parmin.S)

About Author

-

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/