Palembang, JNNews.co.id, -Perkara manipulasi data atau mengunakan menjual merk produk orang lain yang berjenis minyak gosok merek New Znm, terdakwa Radhiyyah yang tidak dilakukan penahanan jalani sidang perdana di PN Palembang agenda pembacaan dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi saksi selasa (5/12/23).
Dihadapkan majelis hakim Budiman Sitorus SH MH serta tim Kuasa Hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Murni SH mengadirkan Enam orang saksi yakni, Azami, Muhamad Gusti, A Hanif, Ridho Sahab, Azimah, Warnain
Diantara Enam orang saksi satu diantaranya yakni saksi korban yang bernama Azami.
Saat majelis hakim mencecerkan pertanyaan kepada saksi,dimana produk ini saudara jual, di palembang yang mulia.
Lanjut hakim kembali bertanya,terus apa yang saudara laporan, saya melaporkan bahwa ada produk merk yang sama dijual terdakwa.
“Produk apa itu, produk minyak gosok merek New Znm yang mulia, apakah saudara memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makana (BPOM) ada yang mulia “jelas saksi saat di persidangan
Ya singkat saja, Berati perkara ini tentang Merk Obat yang sama, intinya terdakwa menjual produk yang terdakwa gunakan.
Ya cukup sidang kita lanjutkan pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi saksi
Sementara itu sesuai persidangan Korban Azami menjelaskan bahwa, terdakwa ini menapulasi data orang untuk dokumen, seperti mengunakan atau menjual merk produk orang lain yang berjenis minyak gosok merek New Znm dari tahun 2019.
“Yang dilakukan terdakwa,alamat produksi alamat rumah orang, NIB juga alamat orang, bahkan alamat terdakwa sampai detik ini kita tidak tau.tapi yang lebih anehnya lagi izin terdakwa ini dalam menjual produk tersebut masih berjalan, kan aneh ,padahal hal tersebut sudah kita tanyakan kepada BPOM.“jelas Azmi saat diwawancarai di PN palembang
Saat disinggung mengenai izin produk yang ia jual, Azmi menegaskan klau produk saya yang saya jual boleh di cek, itu resmi, dan terdaftar Badan Pengawas Obat dan Makana (BPOM).
“Itu produk nya kalau dulu namanya Znm cap tongkat itu punya saya juga, nah kau kalau punyak terdakwa itu pakai New ZNM, cuman masalah adalah terdakwa ini memakai menapulasi data makanya izin tidak terbit,” katanya.
“jadi Badan Pengawas Obat dan Makana (BPOM).sudah jelas satu merk tidak bisa dipakai di dua perusahaan udah mutlak itu apalagi terkait rised. Klau seandainya ada merk A, terus New A berati sudah otomatis New A ini nginduk ke A, Nah ini pasti ada permainan, pasti hanya orang dalam yang bisa,” tandasnya. (DNL)