Lampung Selatan, (Jnnews) | Anggota DPRD Lampung Selatan, Hamdani, bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Selatan, memberikan pelayanan langsung dengan melaksanakan perekaman data kependudukan di Kecamatan Tanjung Sari.
Disdukcapil Kabupaten Lampung Selatan melakukan perekaman data kependudukan baik KTP elektronik maupun kartu keluarga, dengan cara mendatangi rumah sejumlah warga di Kecamatan Tanjung Sari, yang mengalami keterbelakangan mental hingga berkebutuhan khusus.
Dalam kesempatan tersebut, Anggota DPRD Lampung Selatan, Hamdani mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilakukan berawal dari permasalahan sejumlah warga yang mengalami keterbelakangan mental, dimana kesulitan ketika mendapatkan penanganan di rumah sakit, lantaran tidak memiliki data kependudukan.
“Beberapa waktu lalu kami merasa perihatin, ada warga punya keterbelakangan mental alami kecelakaan, tetapi di rumah sakit kesulitan penanganannya, karena data kependudukan tidak ada,” kata Hamdani pada Senin (9/9/2024).
Atas dasar itu, Hamdani kemudian menggandeng Disdukcapil Lampung Selatan, untuk melakukan perekaman data kependudukan ke warga yang mengalami keterbelakangan mental.
“Kami temukan fakta di lapangan, tidak sedikit dari mereka yang punya riwayat kebutuhan khusus dan keterbelakangan mental belum punya data kependudukan,” kata dia.
Dengan demikian, menurut Hamdani, hal tersebut tentunya menjadi pekerjaan rumah bersama dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, agar kedepannya bisa memastikan seluruh penduduk Lampung Selatan harus terdaftar di dalam data kependudukan, meski ada keterbelakangan dan keterbatasan.
“Selain perekaman data kependudukan dari rumah ke rumah, kami bersama Disdukcapil juga membuka perekaman data kependudukan di Balai Desa Kertosari,” sebut Hamdani.
Secara keseluruhan, pada pelaksanaannya ada 100 warga di Kecamatan Tanjung Sari
dengan berbagai macam permasalahan kependudukan, yang melakukan perekaman data KTP elektronik dan kartu keluarga.
Namun pelaksanaan kegunaan difokuskan kepada warga yang mempunyai keterbatasan, keterbelakangan mental, perhatian khusus, hingga berkebutuhan khusus yang berjumlah 15 warga. /sn
Red